JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Maamun Murod dan mantan Kadis LHK Ervin Rizaldi mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Maamun Murod dan Ervin Rizaldi dalam kasus tindak pidana korupsi dan suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengajuan revisi alih fungsi lahan dan hutan di Riau tahun 2014 untuk tersangka Surya Darmadi (SUD) pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi, red)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangnnya, Senin (3/8).
Keduanya kompak tidak memenuhi panggilan penyidik dari lembaga antirasuah itu tanpa keterangan. Padahal, KPK sendiri sangat memerlukan informasi dari keduanya. Pihak KPK sendiri belum mengetahui alasan ketidakhadiran kedua pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Riau.
"Dua saksi TPK suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 mantan Kadis LHK Riau, Ervin Rizaldi dan Kadis LHK Riau Maamun Murod. Keduanya tidak hadir dan belum diperoleh informasi," katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Surya Darmadi dan Suheri Terta yang merupakan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group pada 29 April 2019 lalu. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani dan Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli. Dalam pemeriksaan tersebut, Elly diperiksa sekitar tujuh jam dan Zufadli sekitar 5 jam.(yus)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Maamun Murod dan mantan Kadis LHK Ervin Rizaldi mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Maamun Murod dan Ervin Rizaldi dalam kasus tindak pidana korupsi dan suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengajuan revisi alih fungsi lahan dan hutan di Riau tahun 2014 untuk tersangka Surya Darmadi (SUD) pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi, red)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangnnya, Senin (3/8).
- Advertisement -
Keduanya kompak tidak memenuhi panggilan penyidik dari lembaga antirasuah itu tanpa keterangan. Padahal, KPK sendiri sangat memerlukan informasi dari keduanya. Pihak KPK sendiri belum mengetahui alasan ketidakhadiran kedua pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Riau.
"Dua saksi TPK suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 mantan Kadis LHK Riau, Ervin Rizaldi dan Kadis LHK Riau Maamun Murod. Keduanya tidak hadir dan belum diperoleh informasi," katanya.
- Advertisement -
Seperti diketahui, KPK menetapkan Surya Darmadi dan Suheri Terta yang merupakan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group pada 29 April 2019 lalu. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani dan Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli. Dalam pemeriksaan tersebut, Elly diperiksa sekitar tujuh jam dan Zufadli sekitar 5 jam.(yus)