Jumat, 22 November 2024
spot_img

Simak Penjelasan Jaksa Agung soal Eksekusi Baiq Nuril

BOGOR (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan jajarannya tidak akan terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril Maknun, dengan menjebloskannya ke penjara pascaditolaknya peninjauan kembali (PK) terpidana pelanggaran UU ITE itu oleh Mahkamah Agung (MA).

Bagi Nuril, putusan MA yang menolak PK-nya tentu memupus harapannya untuk bebas dari hukuman enam bulan penjara berikut denda Rp500 juta.

’’Kami tidak akan serta merta, tidak buru-buru (mengeksekusi). Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik lah. Kami kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa,’’ ucap Prasetyo di Istana Bogor, Senin (8/7/2019).

Jaksa yang pernah berkecimpung di Partai NasDem itu juga masih akan melihat kebijakan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang sejak awal menaruh perhatian terhadap proses hukum Nuril.

Baca Juga:  Korban Binomo dan Quotex Bisa Dapat Uangnya Kembali, Ini Prosesnya

’’Nanti Pak Presiden juga akan mrmberikan kebijakan seperti apa, karena beliau juga punya kewenangam untuk itu. Tetapi secara hukum proses hukumnya sudah selesai. Kami sebgai eksekutor tentu menunggu, dan kami tidak akan buru-buru,’’ tuturnya.

Prasetyo memastikan Nuril tidak mungkin mendapatkan grasi karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, yakni minimal hukumannya harus 2 tahun. Sementara Nuril hanya divonis 6 bulan penjara.

Terkait peluang Nuril mengajukan amnesti kepada presiden, pihaknya mempersilakan saja. ’’Silahkan itu hak dia sebagai warga negara. Nanti Pak Presiden memutuskan,’’ kata Prasetyo.(fat)

BOGOR (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan jajarannya tidak akan terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril Maknun, dengan menjebloskannya ke penjara pascaditolaknya peninjauan kembali (PK) terpidana pelanggaran UU ITE itu oleh Mahkamah Agung (MA).

Bagi Nuril, putusan MA yang menolak PK-nya tentu memupus harapannya untuk bebas dari hukuman enam bulan penjara berikut denda Rp500 juta.

- Advertisement -

’’Kami tidak akan serta merta, tidak buru-buru (mengeksekusi). Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik lah. Kami kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa,’’ ucap Prasetyo di Istana Bogor, Senin (8/7/2019).

Jaksa yang pernah berkecimpung di Partai NasDem itu juga masih akan melihat kebijakan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang sejak awal menaruh perhatian terhadap proses hukum Nuril.

- Advertisement -
Baca Juga:  HRS Divonis 8 Bulan Kasus Petamburan

’’Nanti Pak Presiden juga akan mrmberikan kebijakan seperti apa, karena beliau juga punya kewenangam untuk itu. Tetapi secara hukum proses hukumnya sudah selesai. Kami sebgai eksekutor tentu menunggu, dan kami tidak akan buru-buru,’’ tuturnya.

Prasetyo memastikan Nuril tidak mungkin mendapatkan grasi karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, yakni minimal hukumannya harus 2 tahun. Sementara Nuril hanya divonis 6 bulan penjara.

Terkait peluang Nuril mengajukan amnesti kepada presiden, pihaknya mempersilakan saja. ’’Silahkan itu hak dia sebagai warga negara. Nanti Pak Presiden memutuskan,’’ kata Prasetyo.(fat)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari