JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Anita Kolopaking, pengacara kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Pemeriksaan terhadapnya terkait pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono membenarkan rencana pemeriksaan Anita Kolopaking itu. Namun, dia tidak menjelaskan detail kapan pengacara Djoko Tjandra itu akan diperiksa. “Rencananya diperiksa,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (27/7).
Hari menuturkan pemeriksaan terhadap Anita untuk mendalami dugaan keterlibatan Kajari Jaksel dalam sengkarut Djoko Tjandra. Selain itu, Kejagung pun akan menelisik soal pertemuan seorang jaksa berinisial PI yang diduga melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra di Malaysia.
“Tentu seputar dugaan pertemuan dengan Kajari Jakarta Selatan dan seorang Jaksa perempuan yang dikaitkan dengan berita yang beredar di media sosial,” ucap Hari.
Dalam sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, diantaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kepala Seksi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian dan salah satu tamu yang turut terekam dalam video pertemuan yang kemudian viral di media sosial.
Selain itu, beredar juga foto Anita bersama seorang wanita yang tengah mengenakan seragam dinas Kejaksaan. Diduga jaksa tersebut berinisial PI yang bertugas di Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Anita telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencegahan tersebut menindaklanjuti permintaan Bareskrim Polri.
“Iya sudah dicegah, terhitung sejak 22 Juli selama 20 hari,” ucap Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, Jumat (24/7).
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman