Minggu, 13 April 2025

Cegah Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa

(RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi Riau menyelenggarakan webinar memperingati Hari Bhakti Adiyaksa ke-60. Webinar dilakukan karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Webinar bertemakan Optimalisasi Contract Drafting Pengadaan Barang Jasa Pemerintah untuk Mencegah Penyimpangan dan Kerugian Negara itu, diikuti Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Budhi Yuwono melalui video konferensi di ruang Bandar Siak Lantai II Kantor Bupati Siak, Senin (20/7) siang.

Dalam webinar itu, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin mengatakan, pengadaan barang dan jasa adalah salah satu unsur terpenting di dalam pengelolaan keuangan negara maupun keuangan daerah.

Kegiatan yang selalu tercantum setiap tahun di dalam anggaran belanja negara atau daerah ini, menurutnya, dianggap sebagai aktivitas pemerintah yang paling rentan terhadap tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Siak Sempat Berkaca-kaca saat Dipasangkan Tanjak 

“Berdasarkan data penelitian yang dilakukan salah satu LSM yang konsen bergerak di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, dikatakannya 40 persen kasus korupsi di Indonesia masih didominasi sektor pengadaan barang dan jasa,” sebutnya.

Tidak dapat dipungkiri pada setiap tahapan pengadaan barang dan jasa berpotensi untuk terjadi tindak pidana korupsi. Namun, kesalahan dalam proses pengadaan tidak selalu dapat dituduhkan sebagai korupsi.

“Pengadaan yang dinilai dengan niatan tidak untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak terdapat kerugian keuangan negara yang nyata akibat dari niat jahat, dan kepentingan yang umum terlayani, pasti akan terhindar dari tuduhan korupsi.

“Di masa pembangunan nasional ini, mendahulukan proses administrasi pemerintahan dan meletakkan hukum pidana sebagai sarana terakhir atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa adalah langkah yang tepat,” ucapnya.

Baca Juga:  Ini Dia Nama-Nama Pejabat Eselon II Siak yang Ikut Job Fit

Sementara  Budhi Yuwono, dalam arahannya menyampaikan apresiasi, di mana kegiatan ini agar adanya satu pamahaman antara pemerintah  daerah maupun pusat di dalam pengadaan barang dan jasa.(adv)

 

(RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi Riau menyelenggarakan webinar memperingati Hari Bhakti Adiyaksa ke-60. Webinar dilakukan karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Webinar bertemakan Optimalisasi Contract Drafting Pengadaan Barang Jasa Pemerintah untuk Mencegah Penyimpangan dan Kerugian Negara itu, diikuti Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Budhi Yuwono melalui video konferensi di ruang Bandar Siak Lantai II Kantor Bupati Siak, Senin (20/7) siang.

Dalam webinar itu, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin mengatakan, pengadaan barang dan jasa adalah salah satu unsur terpenting di dalam pengelolaan keuangan negara maupun keuangan daerah.

Kegiatan yang selalu tercantum setiap tahun di dalam anggaran belanja negara atau daerah ini, menurutnya, dianggap sebagai aktivitas pemerintah yang paling rentan terhadap tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Kolaborasi Menuju Siak Nihil Karhutla

“Berdasarkan data penelitian yang dilakukan salah satu LSM yang konsen bergerak di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, dikatakannya 40 persen kasus korupsi di Indonesia masih didominasi sektor pengadaan barang dan jasa,” sebutnya.

Tidak dapat dipungkiri pada setiap tahapan pengadaan barang dan jasa berpotensi untuk terjadi tindak pidana korupsi. Namun, kesalahan dalam proses pengadaan tidak selalu dapat dituduhkan sebagai korupsi.

“Pengadaan yang dinilai dengan niatan tidak untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak terdapat kerugian keuangan negara yang nyata akibat dari niat jahat, dan kepentingan yang umum terlayani, pasti akan terhindar dari tuduhan korupsi.

“Di masa pembangunan nasional ini, mendahulukan proses administrasi pemerintahan dan meletakkan hukum pidana sebagai sarana terakhir atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa adalah langkah yang tepat,” ucapnya.

Baca Juga:  Website Siak Hijau, Wadah Meningkatkan Kesejahteraan

Sementara  Budhi Yuwono, dalam arahannya menyampaikan apresiasi, di mana kegiatan ini agar adanya satu pamahaman antara pemerintah  daerah maupun pusat di dalam pengadaan barang dan jasa.(adv)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Cegah Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa

(RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi Riau menyelenggarakan webinar memperingati Hari Bhakti Adiyaksa ke-60. Webinar dilakukan karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Webinar bertemakan Optimalisasi Contract Drafting Pengadaan Barang Jasa Pemerintah untuk Mencegah Penyimpangan dan Kerugian Negara itu, diikuti Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Budhi Yuwono melalui video konferensi di ruang Bandar Siak Lantai II Kantor Bupati Siak, Senin (20/7) siang.

Dalam webinar itu, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin mengatakan, pengadaan barang dan jasa adalah salah satu unsur terpenting di dalam pengelolaan keuangan negara maupun keuangan daerah.

Kegiatan yang selalu tercantum setiap tahun di dalam anggaran belanja negara atau daerah ini, menurutnya, dianggap sebagai aktivitas pemerintah yang paling rentan terhadap tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Demonstran Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Siak

“Berdasarkan data penelitian yang dilakukan salah satu LSM yang konsen bergerak di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, dikatakannya 40 persen kasus korupsi di Indonesia masih didominasi sektor pengadaan barang dan jasa,” sebutnya.

Tidak dapat dipungkiri pada setiap tahapan pengadaan barang dan jasa berpotensi untuk terjadi tindak pidana korupsi. Namun, kesalahan dalam proses pengadaan tidak selalu dapat dituduhkan sebagai korupsi.

“Pengadaan yang dinilai dengan niatan tidak untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak terdapat kerugian keuangan negara yang nyata akibat dari niat jahat, dan kepentingan yang umum terlayani, pasti akan terhindar dari tuduhan korupsi.

“Di masa pembangunan nasional ini, mendahulukan proses administrasi pemerintahan dan meletakkan hukum pidana sebagai sarana terakhir atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa adalah langkah yang tepat,” ucapnya.

Baca Juga:  Ajak Siswa Baru MAN IC Memenangkan Persaingan Global

Sementara  Budhi Yuwono, dalam arahannya menyampaikan apresiasi, di mana kegiatan ini agar adanya satu pamahaman antara pemerintah  daerah maupun pusat di dalam pengadaan barang dan jasa.(adv)

 

(RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi Riau menyelenggarakan webinar memperingati Hari Bhakti Adiyaksa ke-60. Webinar dilakukan karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Webinar bertemakan Optimalisasi Contract Drafting Pengadaan Barang Jasa Pemerintah untuk Mencegah Penyimpangan dan Kerugian Negara itu, diikuti Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Budhi Yuwono melalui video konferensi di ruang Bandar Siak Lantai II Kantor Bupati Siak, Senin (20/7) siang.

Dalam webinar itu, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin mengatakan, pengadaan barang dan jasa adalah salah satu unsur terpenting di dalam pengelolaan keuangan negara maupun keuangan daerah.

Kegiatan yang selalu tercantum setiap tahun di dalam anggaran belanja negara atau daerah ini, menurutnya, dianggap sebagai aktivitas pemerintah yang paling rentan terhadap tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Siak Sempat Berkaca-kaca saat Dipasangkan Tanjak 

“Berdasarkan data penelitian yang dilakukan salah satu LSM yang konsen bergerak di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, dikatakannya 40 persen kasus korupsi di Indonesia masih didominasi sektor pengadaan barang dan jasa,” sebutnya.

Tidak dapat dipungkiri pada setiap tahapan pengadaan barang dan jasa berpotensi untuk terjadi tindak pidana korupsi. Namun, kesalahan dalam proses pengadaan tidak selalu dapat dituduhkan sebagai korupsi.

“Pengadaan yang dinilai dengan niatan tidak untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak terdapat kerugian keuangan negara yang nyata akibat dari niat jahat, dan kepentingan yang umum terlayani, pasti akan terhindar dari tuduhan korupsi.

“Di masa pembangunan nasional ini, mendahulukan proses administrasi pemerintahan dan meletakkan hukum pidana sebagai sarana terakhir atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa adalah langkah yang tepat,” ucapnya.

Baca Juga:  Warga Bungaraya Kesulitan Mendapatkan Minyak Goreng

Sementara  Budhi Yuwono, dalam arahannya menyampaikan apresiasi, di mana kegiatan ini agar adanya satu pamahaman antara pemerintah  daerah maupun pusat di dalam pengadaan barang dan jasa.(adv)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari