PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aturan pemerintah terkait larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken pada praktik di lapangan berbanding terbalik. Masih ada oknum SPBU yang melayani minyak dengan jeriken.
Aduan itu disampaikan salah satu penjual minyak eceran di Jalan Kartika Sari, Novi Andriyani. Kepada RiauPos.co, dirinya merasa tidak mendapat perlakuan adil dari pihak SPBU di Jalan DI Panjaitan, dekat jembatan Siak II.
"Saya sudah mengantre. Namun, karena ramai saya menunggu di dekat kereta (motor red). Pas giliran saya datang membawa jeriken kecil tidak dilayani. Tapi, pas datang orang membawa jeriken 35 liter dilayani," cetusnya pada Sabtu (18/7).
Diakuinya, kejadian itu terjadi pada Ahad (12/7) sekira pukul 13.30 WIB. Ia akan membeli premium menggunakan jeriken 10 liter. Namun, pihak operator enggan mengisinya. Sementara, yang berjalan kaki membawa jeriken 35 liter langsung diisinya.
"Saya tidak mengerti apa karena uang fee-nya kecil, makanya operator tersebut tak mengisinya. Kalau untuk jeriken 10 liter biasanya fee Rp3 ribu. Kadang mereka minta Rp5 ribu. Kalau yang jeriken 35 liter itu fee kisaran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu," jelasnya yang sudah berjualan minyak eceran sejak enam bulan terakhir.
Menurutnya, itu adalah penyelewengan BBM. Ia pun sempat ribut dengan operator. Keesokan harinya, pada Senin (13/7), Novi menghadap ke manajer SPBU. "Kata manajer, tidak ada urusan ke saya. Karena sudah saya larang. Jadi, resiko di tangan operator," tuturnya.
Tak berhenti di situ, ia pun pergi ke ruangan pengawas untuk mengadu. Hasilnya, Novi pun diusir. "Bukannya operator ditegur malah saya yang diusir. Kemudian saya bilang tidak ada ketegasan dari SPBU. Meski telah ada tulisan pelarangan di dinding tidak boleh mengisi premium atau solar. Kemudian saya melapor ke Polsek Senapelan," ungkapnya.
Ia berharap pihak kepolisian dapat memberi jalan keluar. Namun, sesampainya di Polsek dirinya hanya disuruh menghadap ke bagian pemasaran Pertamina yang bedafa di Jalan Sisingamangaraja.
"Pihak polsek bilang kalau mereka tidak ada wewenang. Lalu saya diarahkan ke bagian pemasaran. Sehingga pada Selasa (14/7) pun ke kantor Pertamina di Jalan Sisingamangaraja. Saya disuruh menulis alamat, nama SPBU, dan nomor SPBU di kertas, serta menulis kronologisnya," ulasnya.
Pihak pertamina, Novi sebut, janji akan menghubungi. Namun, sampai saat ini belum ada menghubungi.
"Sejak saat itu saya tidak pernah lagi ke SPBU itu. Tapi saya meminta bantuan ke orang yang punya motor besar untuk membeli minyak lalu dituang. Biasanya kalau ukuran motor besar harga Rp100 ribu," paparnya.
Sementara itu, Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga saat dikonfirmasi mengatakan, aduan masyarakat tentunya diterima.
"Ya silahkan saja melapor. Kalau kita terima. Tergantung unsur-unsurnya. Apakah dia sakit hati atau bagaimana. Saya pun akan crosscheck ke anggota yang kemarin menangani," ulangnya.
SPBU hanya Layani Pembeli yang Antre
Kemudian, pihak SPBU dikonfirmasi RiauPos.co mengatakan, pihaknya tetap menerima pengisian minyak jeriken asal mengantre. "Tetap kami layani mereka yang menjual minyak dengan jeriken tentunya dengan mengantre dan di jam operasional kerja dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Tidak ada pilih-pilih jeriken isi 10 liter maupun 35 liter," ucap operator SPBU Jafrizal yang sudah bekerja selama 35 tahun.
Terkait aduan itu, dirinya mengatakan, saat itu pembeli tersebut tidak mengantre di dalam SPBU. "Dia di luar. Posisinya orang ramai tentunya kami dulukan yang di dalam. Dia nyelonong aja. Dan kalau mau isi, antre dulu. Memang sempat ribut. Jangan karena sekali tidak dapat dan mentang punya kenalan, sikit-sikit diadukan," tuturnya kemarin Senin (20/7)
Menurutnya, masyarakat yang membeli dengan jeriken masih di sekitar SPBU Senapelan. "Masyarakat sekitar SPBU sini. Apalagi waktu awal-awal corona kemarin banyak itu yang beli pakai jeriken. Kalau tidak dikasih mereka bilang ekonomi susah dan untuk eceran aja. Tentu kita kasihan," terangnya.
Disinggung apakah ada pungutan bagi pembeli yang menggunakan jeriken ukuran 10 liter dipatok Rp3 ribu dan jeriken 35 liter dipatok Rp10 ribu hingga Rp15 ribu? Jafrizal mengatakan, tidak ada pungutan. "Tidak ada pungutan, namun kalau ada yang mau kasih ya kami terima. Kan sama mereka untuk orang cari makan, dijual lagi di pinggir jalan (eceran red)," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya pun menguraikan belum pernah kelangkaan minyak di tempatnya bertugas. "Belum. Paling kalau minyak datang telat itu ada," paparnya.
Kembali ditanya terkait, apakah penjualan dengan jeriken bisa seluruh jenis minyak? Dijawabnya iya. "Iya seluruh minyak. Paling banyak dibeli pertalite dan premium. Paling banyak hari Minggu yang beli," ujarnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman