Jumat, 20 September 2024

Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Tanpa Sepengetahuan Kabareskrim

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Prasetijo Utomo memiliki andil besar dalam kaburnya buronan pengalihan hak tahih utang (cessie) PT Bank Bali, Djoko Tjandra saat kembali ke Indonesia. Dia diketahui menerbitkan surat jalan dan turut terlibat dalam pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.

Prasetijo terbilang sakti untuk seorang jenderal bintang satu bisa membantu pelarian seorang buronan kelas kakap. Belum lagi jabatannya hanya seorang Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Bukan jabatan strategis dalam struktur Polri, bahkan tak memiliki kewenangan terhadap penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19.

Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra

Kontroversi pertama yang dibuat Prasetijo adalah menerbitkan surat jalan. Surat dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas atas nama Djoko Tjandra diterbitkan olehnya tertanggal 18 Juni 2020. Dalam surat tersebut Djoko Tjandra tercatat melakukan perjalanan ke Pontianak pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Saktinya Prasetijo juga bisa menulis profesi sang buronan sebagai konsultan.

- Advertisement -

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut penerbitan surat jalan tersebut tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo selaku pemilik otoritas.

"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri. Dan tidak izin sama pimpinan," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

- Advertisement -

Kapolri Jenderal Idham Azis akhirnya mengambil langkah tegas, berupa mencopot Brigjen Prasetijo dari jabatannya sebagai Karo Korwas Bareskrim Polri. Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat tersebut, Prasetyo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri, untuk pemeriksaan.

Baca Juga:  LAMR: Muatan Lokal BMR Harus Dipandang Sebagai Suatu Keperluan Bersama

"Komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya," kata Argo, Rabu (15/7).

Bak jatuh tertimpa tangga, selain dicopot dari jabatannya, Prasetijo juga ditahan untuk pemeriksaan oleh Divpropam Polri. "Mulai hari ini juga, ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Ditahan lah di sana selama 14 hari," kata Argo.

Pimpinan Polri nampaknya dibuat geram oleh lulusan Akpol 1991 tersebut. Kasus ini tidak hanya berhenti pada pencopotan jabatan dan penahanan. Prasetijo pun akan diseret ke ranah pidana atas tuduhan pemalsuan surat, maupun penyalahgunaan jabatan.

"Saya tegaskan di kepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin, kode etik dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus, akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7).

Untuk menyelesaikan kasus ini, Listyo telah membentuk tim khusus. Terdiri dari Dittipidum, Dittipikor, Ditsiber yang didampingi Divropam untuk memproses adanya dugaan tindak pidana.

Urus Pembuatan Surat Bebas Covid-19

Baca Juga:  Larantuka Diguncang Gempa Magnitudo 7,5, NTT Waspada Tsunami

Kesaktian Prasetijo masih berlanjut. Kali ini dia turut terlibat mengobok-obok Pusdokkes Polri. Dia diketahui ikut serta dalam menerbitkan surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Argo Yuwono mengatakan, dalam penerbitan surat bebas Covid-19, Prasetijo memanggil dokter ke ruangannya. Di sana dokter tersebut diminta memeriksa kesehatan dua orang yang tidak dia kenal.

"Setalah dokter itu dilakukan pemeriksaan sementara oleh propam, memang benar jadi dokter tadi dipanggil oleh BJPU ya kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini," kata Argo kepada wartawan, Jumat (17/7).

Dokter tersebut pun melakukan pemeriksaan kesehatan dengan metode rapid test. "Setalah rapid dinyatakan negatif kemudian dimintakan surat keterangannya. Sebatas itu," jelas Argo.

Namun, saat dimintai keterangan oleh Divpropam Polri, dokter tersebut mengaku tidak tahu jika yang diperiksanya adalah Djoko Tjandra atau bukan. "Jadi dokter tidak mengetahui tetapi disuruh membuat namanya ini, untuk membuat namanya JC (Joko Chandra)," pungkas Argo.

Kasus Prasetijo dalam membantu pelarian Djoko Tjandra nampaknya belum usai. Divpropam Polri pun belum selesai memeriksa dia. Sebab, mendadak Prasetijo jatuh sakit, dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan awal, dia diagnosa mengalami tensi darah tinggi. Pemeriksaan akan dilanjutkan setelah ia pulih.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Prasetijo Utomo memiliki andil besar dalam kaburnya buronan pengalihan hak tahih utang (cessie) PT Bank Bali, Djoko Tjandra saat kembali ke Indonesia. Dia diketahui menerbitkan surat jalan dan turut terlibat dalam pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.

Prasetijo terbilang sakti untuk seorang jenderal bintang satu bisa membantu pelarian seorang buronan kelas kakap. Belum lagi jabatannya hanya seorang Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Bukan jabatan strategis dalam struktur Polri, bahkan tak memiliki kewenangan terhadap penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19.

Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra

Kontroversi pertama yang dibuat Prasetijo adalah menerbitkan surat jalan. Surat dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas atas nama Djoko Tjandra diterbitkan olehnya tertanggal 18 Juni 2020. Dalam surat tersebut Djoko Tjandra tercatat melakukan perjalanan ke Pontianak pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Saktinya Prasetijo juga bisa menulis profesi sang buronan sebagai konsultan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut penerbitan surat jalan tersebut tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo selaku pemilik otoritas.

"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri. Dan tidak izin sama pimpinan," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Kapolri Jenderal Idham Azis akhirnya mengambil langkah tegas, berupa mencopot Brigjen Prasetijo dari jabatannya sebagai Karo Korwas Bareskrim Polri. Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat tersebut, Prasetyo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri, untuk pemeriksaan.

Baca Juga:  Pasar Rakyat Ditinggal Pedagang

"Komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya," kata Argo, Rabu (15/7).

Bak jatuh tertimpa tangga, selain dicopot dari jabatannya, Prasetijo juga ditahan untuk pemeriksaan oleh Divpropam Polri. "Mulai hari ini juga, ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Ditahan lah di sana selama 14 hari," kata Argo.

Pimpinan Polri nampaknya dibuat geram oleh lulusan Akpol 1991 tersebut. Kasus ini tidak hanya berhenti pada pencopotan jabatan dan penahanan. Prasetijo pun akan diseret ke ranah pidana atas tuduhan pemalsuan surat, maupun penyalahgunaan jabatan.

"Saya tegaskan di kepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin, kode etik dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus, akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7).

Untuk menyelesaikan kasus ini, Listyo telah membentuk tim khusus. Terdiri dari Dittipidum, Dittipikor, Ditsiber yang didampingi Divropam untuk memproses adanya dugaan tindak pidana.

Urus Pembuatan Surat Bebas Covid-19

Baca Juga:  Sudah 130 Dokter Indonesia yang Meninggal karena Corona

Kesaktian Prasetijo masih berlanjut. Kali ini dia turut terlibat mengobok-obok Pusdokkes Polri. Dia diketahui ikut serta dalam menerbitkan surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Argo Yuwono mengatakan, dalam penerbitan surat bebas Covid-19, Prasetijo memanggil dokter ke ruangannya. Di sana dokter tersebut diminta memeriksa kesehatan dua orang yang tidak dia kenal.

"Setalah dokter itu dilakukan pemeriksaan sementara oleh propam, memang benar jadi dokter tadi dipanggil oleh BJPU ya kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini," kata Argo kepada wartawan, Jumat (17/7).

Dokter tersebut pun melakukan pemeriksaan kesehatan dengan metode rapid test. "Setalah rapid dinyatakan negatif kemudian dimintakan surat keterangannya. Sebatas itu," jelas Argo.

Namun, saat dimintai keterangan oleh Divpropam Polri, dokter tersebut mengaku tidak tahu jika yang diperiksanya adalah Djoko Tjandra atau bukan. "Jadi dokter tidak mengetahui tetapi disuruh membuat namanya ini, untuk membuat namanya JC (Joko Chandra)," pungkas Argo.

Kasus Prasetijo dalam membantu pelarian Djoko Tjandra nampaknya belum usai. Divpropam Polri pun belum selesai memeriksa dia. Sebab, mendadak Prasetijo jatuh sakit, dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan awal, dia diagnosa mengalami tensi darah tinggi. Pemeriksaan akan dilanjutkan setelah ia pulih.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari