Sabtu, 12 April 2025

Nelayan di Perairan Riau Ini Ditegur karena Gunakan Trawl

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan mengunakan alat tangkap terlarang (trawl), sejumlah nelayan diamankan dan selanjutnya mendapatkan pembinaan dari pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau.

Hal itu dikatakan Kepala UPT PSDKP Wilayah III Hermanto SPi, Kamis (16/7/2020) di Bagansiapiapi. 

"Saat itu kami lakukan patroli pengawasan di perairan Rohil, pada Rabu 15 Juli dan saat di perairan Sinaboi sekitar pukul 14.00 wib tertangkap tangan ada yang mengunakan alat terlarang untuk menangkap ikan," kata Hermanto.

Selanjutnya boat dan nelayan yang berasal dari Kepenghuluan Raja Bejamu, Sinaboi tersebut dibawa ke pelabuhan terdekat UPT Bidang PSDKP Wilayah IIII di Bagansiapiapi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Jangan Sampai Ganggu Perekonomian

"Karena kapal tersebut termasuk nelayan kecil, kurang dari 10 GT maka terhadap orang atau tekong dilakukan pembinaan sementara alat tangkap dirampas untuk dimusnahkan atau disimpan di gudang Barang Bukti (BB) UPT," kata Hermanto.

Sejumlah nelayan tersebut, dengan pemilik boat Ngatiman (38), tekong Rahmat (27) diberikan peringatan keras dan membuat surat pernyataan. 

"Mereka diberi peringatan keras, tak akan melakukan penangkapan mengunakan alat terlarang lagi,  tak mengulangi kesalahan dan mengubah alat tangkap yang dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan ramah lingkungan," kata Hermanto.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan mengunakan alat tangkap terlarang (trawl), sejumlah nelayan diamankan dan selanjutnya mendapatkan pembinaan dari pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau.

Hal itu dikatakan Kepala UPT PSDKP Wilayah III Hermanto SPi, Kamis (16/7/2020) di Bagansiapiapi. 

"Saat itu kami lakukan patroli pengawasan di perairan Rohil, pada Rabu 15 Juli dan saat di perairan Sinaboi sekitar pukul 14.00 wib tertangkap tangan ada yang mengunakan alat terlarang untuk menangkap ikan," kata Hermanto.

Selanjutnya boat dan nelayan yang berasal dari Kepenghuluan Raja Bejamu, Sinaboi tersebut dibawa ke pelabuhan terdekat UPT Bidang PSDKP Wilayah IIII di Bagansiapiapi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Tidak Ada Rekrutmen Calon Paskriba

"Karena kapal tersebut termasuk nelayan kecil, kurang dari 10 GT maka terhadap orang atau tekong dilakukan pembinaan sementara alat tangkap dirampas untuk dimusnahkan atau disimpan di gudang Barang Bukti (BB) UPT," kata Hermanto.

Sejumlah nelayan tersebut, dengan pemilik boat Ngatiman (38), tekong Rahmat (27) diberikan peringatan keras dan membuat surat pernyataan. 

"Mereka diberi peringatan keras, tak akan melakukan penangkapan mengunakan alat terlarang lagi,  tak mengulangi kesalahan dan mengubah alat tangkap yang dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan ramah lingkungan," kata Hermanto.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Nelayan di Perairan Riau Ini Ditegur karena Gunakan Trawl

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan mengunakan alat tangkap terlarang (trawl), sejumlah nelayan diamankan dan selanjutnya mendapatkan pembinaan dari pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau.

Hal itu dikatakan Kepala UPT PSDKP Wilayah III Hermanto SPi, Kamis (16/7/2020) di Bagansiapiapi. 

"Saat itu kami lakukan patroli pengawasan di perairan Rohil, pada Rabu 15 Juli dan saat di perairan Sinaboi sekitar pukul 14.00 wib tertangkap tangan ada yang mengunakan alat terlarang untuk menangkap ikan," kata Hermanto.

Selanjutnya boat dan nelayan yang berasal dari Kepenghuluan Raja Bejamu, Sinaboi tersebut dibawa ke pelabuhan terdekat UPT Bidang PSDKP Wilayah IIII di Bagansiapiapi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Jangan Sampai Ganggu Perekonomian

"Karena kapal tersebut termasuk nelayan kecil, kurang dari 10 GT maka terhadap orang atau tekong dilakukan pembinaan sementara alat tangkap dirampas untuk dimusnahkan atau disimpan di gudang Barang Bukti (BB) UPT," kata Hermanto.

Sejumlah nelayan tersebut, dengan pemilik boat Ngatiman (38), tekong Rahmat (27) diberikan peringatan keras dan membuat surat pernyataan. 

"Mereka diberi peringatan keras, tak akan melakukan penangkapan mengunakan alat terlarang lagi,  tak mengulangi kesalahan dan mengubah alat tangkap yang dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan ramah lingkungan," kata Hermanto.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan mengunakan alat tangkap terlarang (trawl), sejumlah nelayan diamankan dan selanjutnya mendapatkan pembinaan dari pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau.

Hal itu dikatakan Kepala UPT PSDKP Wilayah III Hermanto SPi, Kamis (16/7/2020) di Bagansiapiapi. 

"Saat itu kami lakukan patroli pengawasan di perairan Rohil, pada Rabu 15 Juli dan saat di perairan Sinaboi sekitar pukul 14.00 wib tertangkap tangan ada yang mengunakan alat terlarang untuk menangkap ikan," kata Hermanto.

Selanjutnya boat dan nelayan yang berasal dari Kepenghuluan Raja Bejamu, Sinaboi tersebut dibawa ke pelabuhan terdekat UPT Bidang PSDKP Wilayah IIII di Bagansiapiapi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Warga Minta Yuyun Perjuangkan Turap Lereng Jalan

"Karena kapal tersebut termasuk nelayan kecil, kurang dari 10 GT maka terhadap orang atau tekong dilakukan pembinaan sementara alat tangkap dirampas untuk dimusnahkan atau disimpan di gudang Barang Bukti (BB) UPT," kata Hermanto.

Sejumlah nelayan tersebut, dengan pemilik boat Ngatiman (38), tekong Rahmat (27) diberikan peringatan keras dan membuat surat pernyataan. 

"Mereka diberi peringatan keras, tak akan melakukan penangkapan mengunakan alat terlarang lagi,  tak mengulangi kesalahan dan mengubah alat tangkap yang dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan ramah lingkungan," kata Hermanto.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari