Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Residivis Bobol Ruko untuk Beli Sabu

PEKANBARU  (RIAUPOS.CO) – Seorang pria bertato yang juga residivis berinisial DS (42) dibekuk jajaran Polek Senapelan, Rabu (24/6) lalu. Ia diringkus karena menyatroni dan membobol ruko warga yang sedang ditinggal pemiliknya ke Jakarta di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Senapelan.

DS dibekuk atas laporan Edi Harsono (66). Saat itu korban berada di Jakarta untuk tugas kerja. Seketika korban dihubungi tetangganya, Zainal yang memberi tahu bahwa pintu belakang rumah korban terbuka. Selanjutnya, korban meminta Zainal untuk mengecek kondisi di dalam rumah. Saat Zainal masuk ke dalam rumah, kondisi di dalam rumah berantakan.

Adapun barang yang dicuri berupa satu unit mesin atau kompresor AC yang berada di ruang lantai tiga. Kemudian sebuah tas berisikan dokumen korban yang berisi surat tanah dan BPKB mobil. Selain itu pakaian berupa baju, batu cincin akik, dan kipas angin juga lesap. ’’DS menjarah isi ruko sampai lantai 3. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp35 juta,” sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga.

Baca Juga:  Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun

Polsek Senapelan yang mendapatkan laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan. DS diamankan di Jalan Merbau, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. ’’Hasil penyidikan, DS merupakan residivis,” imbuhnya.  

DS baru keluar dari penjara tahun 2019. Dia sudah melakukan aksinya di empat TKP sejak bebas. Selain itu, saat beraksi, DS tidak sendirian. DS dibantu dengan rekannya CP yang masih dalam pengejaran petugas kepolisian. ”Dia pengangguran, hasil barang curian itu dia pakai untuk minum-minum dan konsumsi sabu,” lanjutnya.(s)

 

PEKANBARU  (RIAUPOS.CO) – Seorang pria bertato yang juga residivis berinisial DS (42) dibekuk jajaran Polek Senapelan, Rabu (24/6) lalu. Ia diringkus karena menyatroni dan membobol ruko warga yang sedang ditinggal pemiliknya ke Jakarta di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Senapelan.

DS dibekuk atas laporan Edi Harsono (66). Saat itu korban berada di Jakarta untuk tugas kerja. Seketika korban dihubungi tetangganya, Zainal yang memberi tahu bahwa pintu belakang rumah korban terbuka. Selanjutnya, korban meminta Zainal untuk mengecek kondisi di dalam rumah. Saat Zainal masuk ke dalam rumah, kondisi di dalam rumah berantakan.

- Advertisement -

Adapun barang yang dicuri berupa satu unit mesin atau kompresor AC yang berada di ruang lantai tiga. Kemudian sebuah tas berisikan dokumen korban yang berisi surat tanah dan BPKB mobil. Selain itu pakaian berupa baju, batu cincin akik, dan kipas angin juga lesap. ’’DS menjarah isi ruko sampai lantai 3. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp35 juta,” sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga.

Baca Juga:  Pelaku Pembuang Bayi di Hulu Kuantan Ternyata Sepasang Kekasih

Polsek Senapelan yang mendapatkan laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan. DS diamankan di Jalan Merbau, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. ’’Hasil penyidikan, DS merupakan residivis,” imbuhnya.  

- Advertisement -

DS baru keluar dari penjara tahun 2019. Dia sudah melakukan aksinya di empat TKP sejak bebas. Selain itu, saat beraksi, DS tidak sendirian. DS dibantu dengan rekannya CP yang masih dalam pengejaran petugas kepolisian. ”Dia pengangguran, hasil barang curian itu dia pakai untuk minum-minum dan konsumsi sabu,” lanjutnya.(s)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari