- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejumlah saksi kembali diperiksa, salah satunya Direktur PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Rudi Alfian Umar. Dia minta keterangan dalam upaya merampungkan penyidikan dugaan korupsi kredit macet di perusahaan berplat merah.
Demikian diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni kepada Riau Pos. Dikatakannya, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau menjalani pemeriksaan pada, Rabu (3/7) lalu. “Yang bersangkutan (Rudi Alfian Umar, red) diperiksa Rabu kemarin,†ungkap Yuriza, Kamis (4/7).
Tak hanya Rudi, penyidik juga memintai keterangan terhadap dua orang lainya. Mereka diketahui Yuli Rizki selaku Kasir PT PER, dan seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Irawan Saryono yang disinyalir menerima bantuan modal usaha dari perusahaan tersebut.
“Dua orang itu diperiksa sabagai saksi,†tambah mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.
Dengan pemeriksaan nama-nama tersebut di atas, menambah daftar saksi dalam perkara itu. Meski begitu, diakui mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, penyidik belum ada menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
‘’Tersangka belum ada. Nanti kalau semua saksi sudah diperiksa dan alat bukti sudah lengkap, baru kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya,†pungkas Yuriza.
Sebelumnya, belasan saksi telah diperiksa oleh penyidik Korps Adhyaksa Pekanbaru. Mereka yakni, Rahmi Wati selaku analis kredit dan beberapa orang dari pedagang penerima modal dana usaha. Lalu, satu orang dari Satuan Pengawas Internal (SPI) PT PER. Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT PER, Manager Perkreditan, Analisis Kredit, Bagian Keuangan dan mantan Dirut PT PER yang menjabat di tahun 2013-2015.
Kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. Diduga terjadi penyimpangan atas penerima angsuran pokok dan bunga pada tujuh atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000.
Lalu, terdapat penyimpangan atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. Kemudian, penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Selanjutnya, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha yang tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Hal ini, penyidik menemukan peristiwa pidana dalam penyaluran dana modal ke pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di PT PER.(rir)