- Advertisement -
(RIAUPOS.CO) — Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memberikan warning kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sumber Jaya Indah (PT SJI) Nusa Coy yang beroperasi di Desa Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas LH Rohul Drs Hen Irpan MSi melalui Kabid Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Muzayyinul Arifin ST MSi wartawan, Rabu (3/7), usai ekspos dan rapat tindak lanjut dugaan pencemaran lingkungan PKS PT SJI Nusa Coy di Aula Kantor DLH Rohul.
Dalam ekpos tersebut hadir Kepala Tata Usaha PKS PT SJI Nusa Coy Jojor Ito Pakpahan, LPMD RBS Andi Putra SSos MSi MM, Kades RBS Thamrin dan sejumlah perwakilan masyarakat Desa RBS.
Menurutnya, dugaan pencemaran limbah PKS PT SJI Nusa Coy Rabu (5/6) yang mengaliri sungai besar di Desa Ulak Patian dan Desa RBS Kecamatan Kepenuhan yang mengakibatkan ratusan ikan mati, tidak dikarenakan adanya pembuangan limbah cair oleh perusahaan.
Melainkan dari hasil sampel Laboratorium Dinas LH Rohul, air lindi (tankos kosong) PKS PT SJI Nusa Coy yang diduga penyebab terjadinya pencemaran air sungai di Desa RBS.
Ternyata dari sampel air lindi yang diambil memenuhi baku mutu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5/2014 tentang Baku Mutu. Sehingga dianggap tidak mencemari anak Sungai Bakong, Sungai Perut Rusa yang mengalir ke Sungai Rokan.
Muzayyinul mengakui, dugaan adanya pencemaran air Sungai Rokan di Desa RBS yang mengakibatkan matinya ikan saat Idulfitri 1440 H.(adv)