Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Novel: Pengertian Sengaja Ada di Dasar Hukum Pembuktian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dalam analisa yuridisnya jaksa menyebut jika Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tidak sengaja menyiramkan air keras, ke bagian wajah penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

Menanggapi hal ini, Novel langsung berang. Penyidik senior tersebut menyindir perihal kinerja jaksa yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara.

"Pengertian "sengaja" adalah pelajaran dasar hukum pembuktian. Kalau penegak hukum nggak paham, barangkali ada mahasiswa hukum yang berkenan mengajari?" cuit Novel dalam akun twitter pribadinya @nazaqistsha, Kamis (11/6).

Atas ketidakmampuan jaksa dalam mengungkap perkaranya, Novel pun menekankan pentingnya sebuah moralitas dimiliki aparat penegak hukum, yang notabennya merupakan kaum intelek.

"Itulah pentingnya intelektualitas bergandengan dengan moral," tegas Novel.

Baca Juga:  Haris dan Fatia Minta Kasus yang Dilaporkan Luhut Dihentikan

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan, dengan hukum 1 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Jaksa meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana. Terencana yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.

Kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit, sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Baca Juga:  BNPB: Karhutla Riau Capai 27.683 Ha

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003/RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB, menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dalam analisa yuridisnya jaksa menyebut jika Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tidak sengaja menyiramkan air keras, ke bagian wajah penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

Menanggapi hal ini, Novel langsung berang. Penyidik senior tersebut menyindir perihal kinerja jaksa yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara.

- Advertisement -

"Pengertian "sengaja" adalah pelajaran dasar hukum pembuktian. Kalau penegak hukum nggak paham, barangkali ada mahasiswa hukum yang berkenan mengajari?" cuit Novel dalam akun twitter pribadinya @nazaqistsha, Kamis (11/6).

Atas ketidakmampuan jaksa dalam mengungkap perkaranya, Novel pun menekankan pentingnya sebuah moralitas dimiliki aparat penegak hukum, yang notabennya merupakan kaum intelek.

- Advertisement -

"Itulah pentingnya intelektualitas bergandengan dengan moral," tegas Novel.

Baca Juga:  Haris dan Fatia Minta Kasus yang Dilaporkan Luhut Dihentikan

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan, dengan hukum 1 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Jaksa meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana. Terencana yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.

Kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit, sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Baca Juga:  Kuota Penerimaan CPNS Menyusut

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003/RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB, menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari