Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Perdagangan Ratusan Ekor Belangkas Digagalkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyeludupan ratusan ekor belangkas ke luar negeri kembali digagalkan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Setidaknya, ada tiga tersangka yang ditangkap tanpa perlawanan dalam perdagangan satwa liar dilindungi di Bumi Lancang Kuning. 

Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Krimi­nal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi biota laut di Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Atas informasi itu, kepolisian menindaklanjutinya dengan  melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.

Hingga akhirnya, petugas menghentikan laju satu unit kendaraan minibus di Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (5/7) lalu. Dari hasil pemeriksaan ditemukan tiga box berisikan ratusan ekor belangkas dengan kondisi hidup dan mati di dalam mobil tersebut. 

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto menyampaikan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka berinsial TR (21), FD (25) dan AS (31). Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa sebanyak 195 ekor belangkas.

Baca Juga:  Program dan Kebijakan Pemkab Harus Didukung

“Dalam penangkapan itu, ada tiga tersangka yang diamankan berserta 195 ekor belangkas,” ungkap Fibri Karpiananto kepada Riau Pos, Senin (8/6) kemarin. 

Para tersangka, lanjut Fibri, berperan sebagai sopir yang membawa ratusan ekor satwa liar dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) menunju Bagan Batu. Direncanakan hewan bernama latin horseshoe crab akan dijual kepada seseorang untuk diseludupkan ke luar negeri. Karena diketahui, satwa ini dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. 

“Belangkas itu, dibawa para tersangka dari Medan melalui jalur darat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto pasal (55) 1 ke-1 KUHP. Ancamannya, hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. 

Baca Juga:  Bupati Buka Bimtek Pilkades Serentak 2019

Sementara terhadap belangkas itu, dikatakannya  138 ekor di antaranya telah dilepasliarkan ke habitatnya di Dermaga H Alwi Jalan Utama Kampung Lalang, Kecamatan Sungai Api, Kabupaten Siak. Sedangkan sisanya 57 ekor dalam keadaan mati telah dibawa ke kantor Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk dikuburkan.

“Belangkas yang hidup dilepasliarkan, ini untuk kelestariannya,” tutup Fibri.(rir)

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyeludupan ratusan ekor belangkas ke luar negeri kembali digagalkan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Setidaknya, ada tiga tersangka yang ditangkap tanpa perlawanan dalam perdagangan satwa liar dilindungi di Bumi Lancang Kuning. 

Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Krimi­nal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi biota laut di Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Atas informasi itu, kepolisian menindaklanjutinya dengan  melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.

- Advertisement -

Hingga akhirnya, petugas menghentikan laju satu unit kendaraan minibus di Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (5/7) lalu. Dari hasil pemeriksaan ditemukan tiga box berisikan ratusan ekor belangkas dengan kondisi hidup dan mati di dalam mobil tersebut. 

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto menyampaikan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka berinsial TR (21), FD (25) dan AS (31). Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa sebanyak 195 ekor belangkas.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hujan Lebat di Payakumbuh Sebabkan Listrik Padam

“Dalam penangkapan itu, ada tiga tersangka yang diamankan berserta 195 ekor belangkas,” ungkap Fibri Karpiananto kepada Riau Pos, Senin (8/6) kemarin. 

Para tersangka, lanjut Fibri, berperan sebagai sopir yang membawa ratusan ekor satwa liar dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) menunju Bagan Batu. Direncanakan hewan bernama latin horseshoe crab akan dijual kepada seseorang untuk diseludupkan ke luar negeri. Karena diketahui, satwa ini dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. 

“Belangkas itu, dibawa para tersangka dari Medan melalui jalur darat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto pasal (55) 1 ke-1 KUHP. Ancamannya, hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. 

Baca Juga:  Program dan Kebijakan Pemkab Harus Didukung

Sementara terhadap belangkas itu, dikatakannya  138 ekor di antaranya telah dilepasliarkan ke habitatnya di Dermaga H Alwi Jalan Utama Kampung Lalang, Kecamatan Sungai Api, Kabupaten Siak. Sedangkan sisanya 57 ekor dalam keadaan mati telah dibawa ke kantor Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk dikuburkan.

“Belangkas yang hidup dilepasliarkan, ini untuk kelestariannya,” tutup Fibri.(rir)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari