Minggu, 10 November 2024

Bacabup Cutra Dukung Pelaksanaan Pilkada Desember 2020

- Advertisement -

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Bakal Calon Bupati (Bacabup) Rokan Hilir (Rohil) Cutra Andika SH menyambut baik dengan keputusan pamerintah untuk menggelar pilkada serentak pada Desember 2020 nanti. 

Sebagai antisipasi masih terjadinya wabah Covid-19, maka setiap tahapan dan pelaksanaan pilkada harus mengedepankan protokol kesehatan. 

- Advertisement -

"Saya sepakat bahwa tahapan pilkada tetap dilaksanakan ditengah pandemi covid 19 karena penundaan pilkada hingga batas waktu yang tidak ditentukan merupakan ketidakpastian hukum, apalagi jika terjadi kekosongan jabatan kepala Daerah," kata Ketua Hanura Rohil ini, Selasa (2/6/2020). 

Ia menerangkan, jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan diisi oleh Pj akan merugikan daerah, karena pilkada adalah untuk memilih pemimpin daerah defenitif dan legitimed. 

Baca Juga:  Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2021 Digelar

Tinggal lagi terangnya bagaimana KPU dan Bawaslu menyiasati agar pelaksanaan tahapan pilkada dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penjangkitan virus corona.

- Advertisement -

"Dan yang paling penting lagi adalah pengawasan terhadap aktivitas calon petahana untuk tidak memanfaatkan program dan anggaran Covid 19 menjadi ajang kampanye terselubung, tentunya perlu instrumen hukum dan penegakan hukum yang tegas dari Bawaslu dan pihak terkait," katanya.

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Bakal Calon Bupati (Bacabup) Rokan Hilir (Rohil) Cutra Andika SH menyambut baik dengan keputusan pamerintah untuk menggelar pilkada serentak pada Desember 2020 nanti. 

Sebagai antisipasi masih terjadinya wabah Covid-19, maka setiap tahapan dan pelaksanaan pilkada harus mengedepankan protokol kesehatan. 

- Advertisement -

"Saya sepakat bahwa tahapan pilkada tetap dilaksanakan ditengah pandemi covid 19 karena penundaan pilkada hingga batas waktu yang tidak ditentukan merupakan ketidakpastian hukum, apalagi jika terjadi kekosongan jabatan kepala Daerah," kata Ketua Hanura Rohil ini, Selasa (2/6/2020). 

Ia menerangkan, jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan diisi oleh Pj akan merugikan daerah, karena pilkada adalah untuk memilih pemimpin daerah defenitif dan legitimed. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Penyelidik KPK Diciduk Warga di Jember

Tinggal lagi terangnya bagaimana KPU dan Bawaslu menyiasati agar pelaksanaan tahapan pilkada dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penjangkitan virus corona.

"Dan yang paling penting lagi adalah pengawasan terhadap aktivitas calon petahana untuk tidak memanfaatkan program dan anggaran Covid 19 menjadi ajang kampanye terselubung, tentunya perlu instrumen hukum dan penegakan hukum yang tegas dari Bawaslu dan pihak terkait," katanya.

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari