- Advertisement -
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Bakal Calon Bupati (Bacabup) Rokan Hilir (Rohil) Cutra Andika SH menyambut baik dengan keputusan pamerintah untuk menggelar pilkada serentak pada Desember 2020 nanti.
Sebagai antisipasi masih terjadinya wabah Covid-19, maka setiap tahapan dan pelaksanaan pilkada harus mengedepankan protokol kesehatan.
- Advertisement -
"Saya sepakat bahwa tahapan pilkada tetap dilaksanakan ditengah pandemi covid 19 karena penundaan pilkada hingga batas waktu yang tidak ditentukan merupakan ketidakpastian hukum, apalagi jika terjadi kekosongan jabatan kepala Daerah," kata Ketua Hanura Rohil ini, Selasa (2/6/2020).
Ia menerangkan, jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan diisi oleh Pj akan merugikan daerah, karena pilkada adalah untuk memilih pemimpin daerah defenitif dan legitimed.
Tinggal lagi terangnya bagaimana KPU dan Bawaslu menyiasati agar pelaksanaan tahapan pilkada dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penjangkitan virus corona.
- Advertisement -
"Dan yang paling penting lagi adalah pengawasan terhadap aktivitas calon petahana untuk tidak memanfaatkan program dan anggaran Covid 19 menjadi ajang kampanye terselubung, tentunya perlu instrumen hukum dan penegakan hukum yang tegas dari Bawaslu dan pihak terkait," katanya.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Bakal Calon Bupati (Bacabup) Rokan Hilir (Rohil) Cutra Andika SH menyambut baik dengan keputusan pamerintah untuk menggelar pilkada serentak pada Desember 2020 nanti.
Sebagai antisipasi masih terjadinya wabah Covid-19, maka setiap tahapan dan pelaksanaan pilkada harus mengedepankan protokol kesehatan.
- Advertisement -
"Saya sepakat bahwa tahapan pilkada tetap dilaksanakan ditengah pandemi covid 19 karena penundaan pilkada hingga batas waktu yang tidak ditentukan merupakan ketidakpastian hukum, apalagi jika terjadi kekosongan jabatan kepala Daerah," kata Ketua Hanura Rohil ini, Selasa (2/6/2020).
Ia menerangkan, jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan diisi oleh Pj akan merugikan daerah, karena pilkada adalah untuk memilih pemimpin daerah defenitif dan legitimed.
- Advertisement -
Tinggal lagi terangnya bagaimana KPU dan Bawaslu menyiasati agar pelaksanaan tahapan pilkada dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penjangkitan virus corona.
"Dan yang paling penting lagi adalah pengawasan terhadap aktivitas calon petahana untuk tidak memanfaatkan program dan anggaran Covid 19 menjadi ajang kampanye terselubung, tentunya perlu instrumen hukum dan penegakan hukum yang tegas dari Bawaslu dan pihak terkait," katanya.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman