Minggu, 25 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

BPKP Dapat Tugas Awasi Pengadaan Barang dan Jasa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebutkan, pihaknya mendapat mandat sebagai anggota pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 dan ditekankan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020.

"Pelibatan dalam gugus tugas merupakan utilisasi peran strategis BPKP sebagai auditor internal pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan akuntabilitas gugus tugas," kata Yusuf dalam keterangannya, Jumat (29/5).

Nantinya, kata Yusuf, BPKP berperan mendampingi, membantu Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan refocussing dan realokasi anggaran terkait dengan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu, BPKP juga melakukan pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka Penanganan Covid-19.

Baca Juga:  TAPD Inhu Tidak Datang, Rapat Banggar Gagal

"Dalam melaksanakan pengawasan, BPKP berkoordinasi dengan BPK, Kemendagri, Kejaksaan Agung, KPK, LKPP, para kepala daerah, serta pihak lain terkait percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, BPKP juga telah mengoordinasikan APIP Daerah dalam pelaksanaan reviu PBJ," ujar dia.

BPKP, kata Yuruf, juga melakukan sinkronisasi dan integrasi terkait bantuan sosial bagi masyarakat. Hal tersebut dilakukan guna mendorong kecepatan penyaluran serta kepastian akuntabilitasnya.

"Terkait dengan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, guna mendorong kecepatan penyaluran dan memastikan akuntabilitasnya, BPKP melakukan sinkronisasi dan integrasi atas data usulan penerima manfaat bantuan sosial," kata Yusuf.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebutkan, pihaknya mendapat mandat sebagai anggota pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 dan ditekankan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020.

"Pelibatan dalam gugus tugas merupakan utilisasi peran strategis BPKP sebagai auditor internal pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan akuntabilitas gugus tugas," kata Yusuf dalam keterangannya, Jumat (29/5).

Nantinya, kata Yusuf, BPKP berperan mendampingi, membantu Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan refocussing dan realokasi anggaran terkait dengan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu, BPKP juga melakukan pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka Penanganan Covid-19.

- Advertisement -
Baca Juga:  PHK Pilihan Terakhir, DPD Ajak Pengusaha dan Buruh Bersama-sama Lawan Corona

"Dalam melaksanakan pengawasan, BPKP berkoordinasi dengan BPK, Kemendagri, Kejaksaan Agung, KPK, LKPP, para kepala daerah, serta pihak lain terkait percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, BPKP juga telah mengoordinasikan APIP Daerah dalam pelaksanaan reviu PBJ," ujar dia.

BPKP, kata Yuruf, juga melakukan sinkronisasi dan integrasi terkait bantuan sosial bagi masyarakat. Hal tersebut dilakukan guna mendorong kecepatan penyaluran serta kepastian akuntabilitasnya.

- Advertisement -

"Terkait dengan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, guna mendorong kecepatan penyaluran dan memastikan akuntabilitasnya, BPKP melakukan sinkronisasi dan integrasi atas data usulan penerima manfaat bantuan sosial," kata Yusuf.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebutkan, pihaknya mendapat mandat sebagai anggota pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 dan ditekankan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020.

"Pelibatan dalam gugus tugas merupakan utilisasi peran strategis BPKP sebagai auditor internal pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan akuntabilitas gugus tugas," kata Yusuf dalam keterangannya, Jumat (29/5).

Nantinya, kata Yusuf, BPKP berperan mendampingi, membantu Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan refocussing dan realokasi anggaran terkait dengan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu, BPKP juga melakukan pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka Penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Tingkatkan Imunitas lewat Makanan Bergizi Seimbang

"Dalam melaksanakan pengawasan, BPKP berkoordinasi dengan BPK, Kemendagri, Kejaksaan Agung, KPK, LKPP, para kepala daerah, serta pihak lain terkait percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, BPKP juga telah mengoordinasikan APIP Daerah dalam pelaksanaan reviu PBJ," ujar dia.

BPKP, kata Yuruf, juga melakukan sinkronisasi dan integrasi terkait bantuan sosial bagi masyarakat. Hal tersebut dilakukan guna mendorong kecepatan penyaluran serta kepastian akuntabilitasnya.

"Terkait dengan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, guna mendorong kecepatan penyaluran dan memastikan akuntabilitasnya, BPKP melakukan sinkronisasi dan integrasi atas data usulan penerima manfaat bantuan sosial," kata Yusuf.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari