JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan didakwa menerima suap senilai Rp600 juta dari Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan Saeful Bahri. Suap tersebut ditujukan untuk meloloskan Harun sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengatakan, suap tersebut diberikan secara bertahap kepada Wahyu. Secara keseluruhan, uang yang diterimanya senilai Rp600 juta.
“Yang diterima Terdakwa I melalui perantaraan Terdakwa II secara bertahap sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350.00 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku,” kata Takdir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).
Takdir mengatakan, uang suap itu diberikan Harun dan Saeful melalui Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu. Oleh karena itu, Jaksa beranggapan Wahyu ketika menjabat komisioner KPU telah menerima hadiah atau janji berupa uang.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tambahnya.
Sebagai timbal balik dari suap tersebut, Wahyu diminta menggugurkan Riezky Aprilia sebagai PAW anggota DPR RI PDIP Dapil Sumatera Selatan menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Jabatan PAW tersebut kemudian diminta diserahkan kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Wahyu disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan didakwa menerima suap senilai Rp600 juta dari Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan Saeful Bahri. Suap tersebut ditujukan untuk meloloskan Harun sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengatakan, suap tersebut diberikan secara bertahap kepada Wahyu. Secara keseluruhan, uang yang diterimanya senilai Rp600 juta.
- Advertisement -
“Yang diterima Terdakwa I melalui perantaraan Terdakwa II secara bertahap sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350.00 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku,” kata Takdir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).
Takdir mengatakan, uang suap itu diberikan Harun dan Saeful melalui Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu. Oleh karena itu, Jaksa beranggapan Wahyu ketika menjabat komisioner KPU telah menerima hadiah atau janji berupa uang.
- Advertisement -
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tambahnya.
Sebagai timbal balik dari suap tersebut, Wahyu diminta menggugurkan Riezky Aprilia sebagai PAW anggota DPR RI PDIP Dapil Sumatera Selatan menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Jabatan PAW tersebut kemudian diminta diserahkan kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Wahyu disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra