Sabtu, 17 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bengkalis

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin. Perpanjangan itu dikarenakan pihak penyidik memandang masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Riau Pos, malam tadi (5/5).

“Hari ini (kemarin, red), penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan tersangka AM (Amril Mukminin, red) sesuai dengan penetapan Pengadilan Pekanbaru yang kedua. Terhitung mulai tanggal 6 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ali Fikri.

Dilanjutkan Ali, setelah selesai pemberkasan maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya di sidangkan di PN tindak pidana korupsi (tipikor). Untuk diketahui, sebelumnya KPK juga telah melakukan perpanjangan penahanan Amril pada 6 April 2020 sampai 5 Mei 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Saat itu Ali mengatakan perpanjangan masa tahanan Amril merupakan untuk kedua kali pascaditahan pada 6 Februari lalu. (nda)

Baca Juga:  Tidak Perlu Antre, 29.131 JCH Indonesia Dapat Layanan Fast Track

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin. Perpanjangan itu dikarenakan pihak penyidik memandang masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Riau Pos, malam tadi (5/5).

“Hari ini (kemarin, red), penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan tersangka AM (Amril Mukminin, red) sesuai dengan penetapan Pengadilan Pekanbaru yang kedua. Terhitung mulai tanggal 6 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ali Fikri.

Dilanjutkan Ali, setelah selesai pemberkasan maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya di sidangkan di PN tindak pidana korupsi (tipikor). Untuk diketahui, sebelumnya KPK juga telah melakukan perpanjangan penahanan Amril pada 6 April 2020 sampai 5 Mei 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Saat itu Ali mengatakan perpanjangan masa tahanan Amril merupakan untuk kedua kali pascaditahan pada 6 Februari lalu. (nda)

Baca Juga:  Kamala Harris Dampingi Joe Biden di Pilpres AS
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin. Perpanjangan itu dikarenakan pihak penyidik memandang masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Riau Pos, malam tadi (5/5).

“Hari ini (kemarin, red), penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan tersangka AM (Amril Mukminin, red) sesuai dengan penetapan Pengadilan Pekanbaru yang kedua. Terhitung mulai tanggal 6 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ali Fikri.

Dilanjutkan Ali, setelah selesai pemberkasan maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya di sidangkan di PN tindak pidana korupsi (tipikor). Untuk diketahui, sebelumnya KPK juga telah melakukan perpanjangan penahanan Amril pada 6 April 2020 sampai 5 Mei 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Saat itu Ali mengatakan perpanjangan masa tahanan Amril merupakan untuk kedua kali pascaditahan pada 6 Februari lalu. (nda)

Baca Juga:  Eka Hospital Bersama IKPI Pekanbaru dan Surabaya Gelar Baksos

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari