Minggu, 10 November 2024

Fatwa MUI Ibadah di Rumah, Bupati Minta Masyarakat Bijak Menyikapi

- Advertisement -

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) menggelar pertemuan dengan perwakilan ormas agama, pihak Kemenag dan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) terkait sikap pemerintah dalam menyikapi fatwa MUI mengenai penyelenggaraan ibadah di tengah wabah Covid-19.

Bupati Rohil H Suyatno AMp menerangkan, sesuai dengan apa yang sudah ditegaskan maka terkait dengan pelaksanaan ibadah untuk sementara waktu dilaksanakan di rumah saja.

- Advertisement -

"Tadi diskusinya menyikapi perkembangan yang ada, kita menyampaikan mengacu pada fatwa MUI, edaran Kemenag, termasuk SE Gubri sesuai dengan kesepakatan bersama ormas beberapa hari lalu maka tetap menjalankan keputusan pemerintah di mana salat Jumat atau berjamaah bukan dilarang tapi sementara waktu salat di rumah saja," kata bupati, Kamis (30/4) di Bagansiapiapi. 

Baca Juga:  PBNU: Penceramah Jangan Tebarkan Kebencian

Turut hadir Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi, Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, dan Forkopimda serta Plt Kadiskominfotik Rohil Hermanto SSos. 

Apalagi pada saat ini sejumlah daerah tetangga terangnya telah ditetapkan sebagai zona merah karena kejadian sejumlah kasus positif Covid-19.

- Advertisement -

Ia mengharapkan, masyarakat dapat menerima dengan bijak keputusan tersebut, hal itu terangnya bukan keputusan pribadi tapi sudah menjadi sikap pemerintah bersama dengan pihak terkait dan berlaku se-Indonesia. 

"Hendaknya keputusan yang diambil itu dapat disikapi dengan bijak," katanya.

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) menggelar pertemuan dengan perwakilan ormas agama, pihak Kemenag dan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) terkait sikap pemerintah dalam menyikapi fatwa MUI mengenai penyelenggaraan ibadah di tengah wabah Covid-19.

Bupati Rohil H Suyatno AMp menerangkan, sesuai dengan apa yang sudah ditegaskan maka terkait dengan pelaksanaan ibadah untuk sementara waktu dilaksanakan di rumah saja.

- Advertisement -

"Tadi diskusinya menyikapi perkembangan yang ada, kita menyampaikan mengacu pada fatwa MUI, edaran Kemenag, termasuk SE Gubri sesuai dengan kesepakatan bersama ormas beberapa hari lalu maka tetap menjalankan keputusan pemerintah di mana salat Jumat atau berjamaah bukan dilarang tapi sementara waktu salat di rumah saja," kata bupati, Kamis (30/4) di Bagansiapiapi. 

Baca Juga:  Presiden Perintahkan Menkum HAM Tunda Revisi UU KUHP

Turut hadir Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi, Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, dan Forkopimda serta Plt Kadiskominfotik Rohil Hermanto SSos. 

- Advertisement -

Apalagi pada saat ini sejumlah daerah tetangga terangnya telah ditetapkan sebagai zona merah karena kejadian sejumlah kasus positif Covid-19.

Ia mengharapkan, masyarakat dapat menerima dengan bijak keputusan tersebut, hal itu terangnya bukan keputusan pribadi tapi sudah menjadi sikap pemerintah bersama dengan pihak terkait dan berlaku se-Indonesia. 

"Hendaknya keputusan yang diambil itu dapat disikapi dengan bijak," katanya.

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari