JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Perdagangan semakin ketat mengawasi transaksi jual beli di lokapasar alias marketplace. Terutama untuk alat-alat kesehatan alias alkes dan kebutuhan pokok. Pemerintah ingin memastikan tidak ada oknum yang mencurangi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menyebut, kebijakan itu sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat. Sejauh ini, kementerian telah menjaring 169 pedagang yang menjual alkes berkualitas rendah dan 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Secara total, terdapat 312 akun pedagang daring yang kami jatuhi sanksi menutup (take down) akun sampai menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant)," tuturnya, Jumat (24/4).
Veri mengungkapkan bahwa produk kesehatan yang terindikasi dijual dengan harga tinggi atau berkualitas rendah, antara lain, hand sanitizer, masker, dan kalung Virus Shut Out. Sementara itu, untuk produk pangan yang dijual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP, minyak goreng, dan bawang putih.
Produk makanan yang dikemas ulang (repacking) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial juga turut diawasi. Kemendag pun mengantisipasi pelanggaran dengan meminta operator niaga elektronik taat aturan.
"Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas."
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Perdagangan semakin ketat mengawasi transaksi jual beli di lokapasar alias marketplace. Terutama untuk alat-alat kesehatan alias alkes dan kebutuhan pokok. Pemerintah ingin memastikan tidak ada oknum yang mencurangi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menyebut, kebijakan itu sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat. Sejauh ini, kementerian telah menjaring 169 pedagang yang menjual alkes berkualitas rendah dan 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi (HET).
- Advertisement -
"Secara total, terdapat 312 akun pedagang daring yang kami jatuhi sanksi menutup (take down) akun sampai menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant)," tuturnya, Jumat (24/4).
Veri mengungkapkan bahwa produk kesehatan yang terindikasi dijual dengan harga tinggi atau berkualitas rendah, antara lain, hand sanitizer, masker, dan kalung Virus Shut Out. Sementara itu, untuk produk pangan yang dijual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP, minyak goreng, dan bawang putih.
- Advertisement -
Produk makanan yang dikemas ulang (repacking) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial juga turut diawasi. Kemendag pun mengantisipasi pelanggaran dengan meminta operator niaga elektronik taat aturan.
"Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas."
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi