JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Berbagai stimulus yang diberikan pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 membuat APBN melebar. Pemerintah bahkan memperkirakan defisit APBN tahun ini mencapai 5,07 persen terhadap PDB.
“Nominalnya mencapai Rp 852 triliun. Kenaikan defisit di atas 3 persen yang diatur pada UU Keuangan Negara, selama ini kita nggak pernah lampaui. Baru sekali ini sejak era reformasi kita lebarkan defisit melalui perppu sehingga jadi 5 persen dari PDB,” ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani melalui video conference di Jakarta kemarin (19/4).
Banyak hal yang perlu dicermati dari pelebaran defisit itu. Pertama, dampak Covid-19 dipastikan menurunkan kegiatan dunia usaha. Kondisi tersebut tentu mengakibatkan penerimaan perpajakan negatif. Padahal, penerimaan perpajakan merupakan tulang punggung APBN.
Di sisi lain, pemerintah berkomitmen untuk menambah porsi belanja untuk penanganan Covid-19. Hal itu membuat pemerintah harus melakukan langkah cepat, yakni menerbitkan perppu agar defisit bisa diperlebar untuk mengatasi penerimaan negara yang tertekan.
Askolani memerinci, pemerintah melakukan berbagai penghematan. Di antaranya, penghematan belanja pemerintah pusat, khususnya di kementerian dan lembaga, dengan nilai Rp 142 triliun hingga Rp 145 triliun. Ada pula penghematan dari dana transfer ke daerah dan dana desa sekitar Rp 90 triliun. Kemudian, pemanfaatan dana saldo anggaran lebih (SAL) sekitar Rp 45 triliun. Jika ditotal, terdapat lebih dari Rp 280 triliun untuk menutup defisit Rp 852 triliun.
Untuk sisanya, akan dilakukan beberapa upaya seperti dana abadi, dana badan layanan umum (BLU), efisiensi pembiayaan investasi, pinjaman dari lembaga multilateral seperti World Bank atau Asian Development Bank (ADB), serta penerbitan obligasi pemerintah. ’’Kami terus dalami. Setelah perppu ditetapkan, kami juga terus jajaki sumber-sumber pendanaan dari domestik,’’ katanya.
Sumber:JawaPos.com
Editor: Deslina
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Berbagai stimulus yang diberikan pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 membuat APBN melebar. Pemerintah bahkan memperkirakan defisit APBN tahun ini mencapai 5,07 persen terhadap PDB.
“Nominalnya mencapai Rp 852 triliun. Kenaikan defisit di atas 3 persen yang diatur pada UU Keuangan Negara, selama ini kita nggak pernah lampaui. Baru sekali ini sejak era reformasi kita lebarkan defisit melalui perppu sehingga jadi 5 persen dari PDB,” ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani melalui video conference di Jakarta kemarin (19/4).
- Advertisement -
Banyak hal yang perlu dicermati dari pelebaran defisit itu. Pertama, dampak Covid-19 dipastikan menurunkan kegiatan dunia usaha. Kondisi tersebut tentu mengakibatkan penerimaan perpajakan negatif. Padahal, penerimaan perpajakan merupakan tulang punggung APBN.
Di sisi lain, pemerintah berkomitmen untuk menambah porsi belanja untuk penanganan Covid-19. Hal itu membuat pemerintah harus melakukan langkah cepat, yakni menerbitkan perppu agar defisit bisa diperlebar untuk mengatasi penerimaan negara yang tertekan.
- Advertisement -
Askolani memerinci, pemerintah melakukan berbagai penghematan. Di antaranya, penghematan belanja pemerintah pusat, khususnya di kementerian dan lembaga, dengan nilai Rp 142 triliun hingga Rp 145 triliun. Ada pula penghematan dari dana transfer ke daerah dan dana desa sekitar Rp 90 triliun. Kemudian, pemanfaatan dana saldo anggaran lebih (SAL) sekitar Rp 45 triliun. Jika ditotal, terdapat lebih dari Rp 280 triliun untuk menutup defisit Rp 852 triliun.
Untuk sisanya, akan dilakukan beberapa upaya seperti dana abadi, dana badan layanan umum (BLU), efisiensi pembiayaan investasi, pinjaman dari lembaga multilateral seperti World Bank atau Asian Development Bank (ADB), serta penerbitan obligasi pemerintah. ’’Kami terus dalami. Setelah perppu ditetapkan, kami juga terus jajaki sumber-sumber pendanaan dari domestik,’’ katanya.
Sumber:JawaPos.com
Editor: Deslina