Minggu, 10 November 2024

Rukyatul Hilal Boleh Tetap Dilakukan

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan kegiatan melihat rukyatul hilal (pemantauan hilal) dalam penentuan tanggal 1 Ramadan 1441 H mendatang. Meski demikian, protokol kesehatan dan social distancing tetap harus dipatuhi.   

Kemenag juga menyatakan tetap akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1441 H pada 23 April 2020. Sidang isbat akan diawali dengan rukyatul hilal  oleh Kanwil Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.

- Advertisement -

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat. Karenanya, meski pandemik Covid-19, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga:  Belasan Pria dan Perempuan Mandi Bareng Tanpa Busana

“Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari,” jelas Kamaruddin, Sabtu (18/4).

Menurut Kamaruddin, pihaknya telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemi Covid-19. Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.

- Advertisement -

“Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19,” tutur Kamaruddin menjelaskan butir ketentuan rukyatul hilal saat pandemi.

Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal, antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker. “Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal,” tegasnya.

Baca Juga:  Pasukan Rusia Temukan Mi Instan Indonesia di Markas Tentara Ukraina

Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan. “Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan,” pesan Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.

Selain itu, Kamaruddin juga meminta petugas untuk melakukan salat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya.(tau/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan kegiatan melihat rukyatul hilal (pemantauan hilal) dalam penentuan tanggal 1 Ramadan 1441 H mendatang. Meski demikian, protokol kesehatan dan social distancing tetap harus dipatuhi.   

Kemenag juga menyatakan tetap akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1441 H pada 23 April 2020. Sidang isbat akan diawali dengan rukyatul hilal  oleh Kanwil Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.

- Advertisement -

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat. Karenanya, meski pandemik Covid-19, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga:  Akhirnya Jokowi Mengakui Banyak Kendala pada Distribusi Bansos

“Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari,” jelas Kamaruddin, Sabtu (18/4).

- Advertisement -

Menurut Kamaruddin, pihaknya telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemi Covid-19. Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.

“Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19,” tutur Kamaruddin menjelaskan butir ketentuan rukyatul hilal saat pandemi.

Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal, antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker. “Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal,” tegasnya.

Baca Juga:  Intruksi Mendagri PON XX Papua Dikeluarkan

Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan. “Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan,” pesan Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.

Selain itu, Kamaruddin juga meminta petugas untuk melakukan salat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya.(tau/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari