Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Keppres Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional Dikeluarkan

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Senin (13/4) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/2020. Isinya, menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Dalam Keppres tersebut juga disebutkan bahwa Gugus Tugas Covid-19 adalah pihak yang berwenang menangani virus tersebut. Sementara kementerian, lembaga dan pemerintah daerah juga untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Gubernur, bupati dan wali kota dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat,” tulis surat tersebut.

Sebelumnya pada Maret 2020 silam, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, ‎pemerintah telah menetapkan pandemi Korona ini sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga:  DKPP Ungkap Alasan Pemecatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU

Adapun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) lewat surat resminya juga pernah meminta Presiden Jokowi untuk mengumumkan status darurat nasional terkait virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok itu.

“Sekarang statusnya bencana, undang-undnag bencana nomor 24/2007 menyatakan 3 jenis bencana, Bencana Alam, Non Alam, Sosial,” ujar pria yang akrab disapa Yuri ini.

Dalam laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebutkan bencana nonalam itu contohnya wabah atau pandemi. Sekarang Indonesia dalam posisi tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19.

 

Sumber:JawaPos.com

Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Senin (13/4) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/2020. Isinya, menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Dalam Keppres tersebut juga disebutkan bahwa Gugus Tugas Covid-19 adalah pihak yang berwenang menangani virus tersebut. Sementara kementerian, lembaga dan pemerintah daerah juga untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Gubernur, bupati dan wali kota dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat,” tulis surat tersebut.

- Advertisement -

Sebelumnya pada Maret 2020 silam, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, ‎pemerintah telah menetapkan pandemi Korona ini sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga:  Ini Lho Nasib Gedung Pemerintahan jika Ibu Kota Pindah...

Adapun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) lewat surat resminya juga pernah meminta Presiden Jokowi untuk mengumumkan status darurat nasional terkait virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok itu.

- Advertisement -

“Sekarang statusnya bencana, undang-undnag bencana nomor 24/2007 menyatakan 3 jenis bencana, Bencana Alam, Non Alam, Sosial,” ujar pria yang akrab disapa Yuri ini.

Dalam laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebutkan bencana nonalam itu contohnya wabah atau pandemi. Sekarang Indonesia dalam posisi tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19.

 

Sumber:JawaPos.com

Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari