- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sama seperti Roro Fitria dan puluhan ribu narapidana lainnya, Saipul Jamil juga sempat mengajukan permohonan bebas bersyarat dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Menkumham guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam lapas.
Aturan baru tersebut diterbitkan setelah ditanda tangani oleh Menkunham Yasonna Laoly dengan Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
- Advertisement -
Hanya saja, permohonan bebas bersyarat Saipul Jamil ditolak atau tidak diterima. Alhasil, mantan suami Dewi Persik itu gagal bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Cipinang, Hendra Eka mengatakan permohonan pembebasan bersyarat Saipul Jamil ditolak lantaran yang bersangkutan belum memenuhi syarat.
“Saipul Jamil mengajukan (permohonan bersyarat) tapi enggak bisa ikut bebas. Karena dia belum memenuhi kriteria. Jadi dia belum bisa bebas,” kata Hendra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/4).
- Advertisement -
Lebih lanjut diungkapkannya, salah satu syarat narapidana bisa mengajukan permohonan bersyarat adalah sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. Sementara Saipul Jamil belum sampai mencapai dua per tiga hukuman yang dijalaninya. Karena yang bersangkutan divonis 8 tahun penjara untuk dua kasus yang menjeratnya.
“Dia belum menjalani (dua per tiga hukuman) jadi belum waktunya untuk bebas,” katanya lebih lanjut
Saipul Jamil divonis 8 tahun penjara yang merupakan akumulasi dua kasus yang menjeratnya. Pertama, dia terkena kasus pencabulan dan divonis 5 tahun penjara hasil banding Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya majelis hakim PN Utara memvonis Saipul Jamil dengan hukuman 3 tahun penjara.
Kedua, Saipiul Jamil terjerat kasus suap. Dia dinilai terbukti melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada 31 Juli 2017. Saipul Jamil pun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara untuk kasus ini.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sama seperti Roro Fitria dan puluhan ribu narapidana lainnya, Saipul Jamil juga sempat mengajukan permohonan bebas bersyarat dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Menkumham guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam lapas.
Aturan baru tersebut diterbitkan setelah ditanda tangani oleh Menkunham Yasonna Laoly dengan Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
- Advertisement -
Hanya saja, permohonan bebas bersyarat Saipul Jamil ditolak atau tidak diterima. Alhasil, mantan suami Dewi Persik itu gagal bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Cipinang, Hendra Eka mengatakan permohonan pembebasan bersyarat Saipul Jamil ditolak lantaran yang bersangkutan belum memenuhi syarat.
- Advertisement -
“Saipul Jamil mengajukan (permohonan bersyarat) tapi enggak bisa ikut bebas. Karena dia belum memenuhi kriteria. Jadi dia belum bisa bebas,” kata Hendra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/4).
Lebih lanjut diungkapkannya, salah satu syarat narapidana bisa mengajukan permohonan bersyarat adalah sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. Sementara Saipul Jamil belum sampai mencapai dua per tiga hukuman yang dijalaninya. Karena yang bersangkutan divonis 8 tahun penjara untuk dua kasus yang menjeratnya.
“Dia belum menjalani (dua per tiga hukuman) jadi belum waktunya untuk bebas,” katanya lebih lanjut
Saipul Jamil divonis 8 tahun penjara yang merupakan akumulasi dua kasus yang menjeratnya. Pertama, dia terkena kasus pencabulan dan divonis 5 tahun penjara hasil banding Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya majelis hakim PN Utara memvonis Saipul Jamil dengan hukuman 3 tahun penjara.
Kedua, Saipiul Jamil terjerat kasus suap. Dia dinilai terbukti melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada 31 Juli 2017. Saipul Jamil pun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara untuk kasus ini.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman