Senin, 29 September 2025
spot_img
spot_img

Hampir Setahun Lulus Tes, PPPK Tak Kunjung Bekerja

PEKANBARUU (RIAUPOS.CO) — Sempat ramai jadi perhatian saat proses penerimaan, nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga kini belum jelas. Hampir setahun lulus seleksi, mereka tak kunjung resmi bertugas.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru 2019 lalu mengumumkan 177 orang diterima sebagai PPPK. Meski begitu, kelanjutan penempatan dan gaji mereka belum jelas. Hal itu masih menunggu arahan pemerintah pusat.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH kepada Riau Pos, Jumat (28/2) tak menampik memang PPPK belum bekerja.''Belum ada petunjuk. Kita tidak bisa apa-apa,'' kata dia.

Dia melanjutkan, kebijakan terkait PPPK ditentukan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, pemerintah daerah termasuk Pemko Pekanbaru hanya mengikuti arahan pusat.''Karena apapun yang kita lakukan tidak bisa menabrak yang ditetapkan pusat. Kita masih tunggu petunjuk,'' singkatnya

Baca Juga:  Coba Kelabui Aparat, 5 Kapal Asing Ilegal Berhasil Diringkus

 Para pegawai yang lolos dalam perekrutan PPPK saat ini masih bekerja sebagai tenaga honor K2 dan belum berstatus sebagai PPPK.  Disaat yang sama, untuk penggajian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru masih menanti arahan pemerintah pusat. Ini terkait apakah dana yang digunakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terhadap 177 orang yang lulus PPPK, BKPSDM Kota Pekanbaru juga menanti Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kegepagawaian Negara (BKN). Mereka yang lolos ini akan mengisi formasi tenaga guru dan penyuluh pertanian. Namun penempatannya masih belum diketahui.

Baca Juga:  Hijrah, Five V Tolak Tawaran Syuting Sinetron

Untuk penggajian, diperkirakan yang akan didapat oleh PPPK berada di kisaran angka Rp3,1 juta. Ini dengan asumsi mereka semua sarjana dengan golongan ruang 3A.(azr)

Laporan: M ALI NURMAN

PEKANBARUU (RIAUPOS.CO) — Sempat ramai jadi perhatian saat proses penerimaan, nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga kini belum jelas. Hampir setahun lulus seleksi, mereka tak kunjung resmi bertugas.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru 2019 lalu mengumumkan 177 orang diterima sebagai PPPK. Meski begitu, kelanjutan penempatan dan gaji mereka belum jelas. Hal itu masih menunggu arahan pemerintah pusat.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH kepada Riau Pos, Jumat (28/2) tak menampik memang PPPK belum bekerja.''Belum ada petunjuk. Kita tidak bisa apa-apa,'' kata dia.

Dia melanjutkan, kebijakan terkait PPPK ditentukan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, pemerintah daerah termasuk Pemko Pekanbaru hanya mengikuti arahan pusat.''Karena apapun yang kita lakukan tidak bisa menabrak yang ditetapkan pusat. Kita masih tunggu petunjuk,'' singkatnya

Baca Juga:  Menko Airlangga: 110 dari 542 Daerah Otonom Bentuk Satgas TP2DD

 Para pegawai yang lolos dalam perekrutan PPPK saat ini masih bekerja sebagai tenaga honor K2 dan belum berstatus sebagai PPPK.  Disaat yang sama, untuk penggajian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru masih menanti arahan pemerintah pusat. Ini terkait apakah dana yang digunakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

- Advertisement -

Terhadap 177 orang yang lulus PPPK, BKPSDM Kota Pekanbaru juga menanti Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kegepagawaian Negara (BKN). Mereka yang lolos ini akan mengisi formasi tenaga guru dan penyuluh pertanian. Namun penempatannya masih belum diketahui.

Baca Juga:  Kelompok DPD di MPR Dorong Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen

Untuk penggajian, diperkirakan yang akan didapat oleh PPPK berada di kisaran angka Rp3,1 juta. Ini dengan asumsi mereka semua sarjana dengan golongan ruang 3A.(azr)

- Advertisement -

Laporan: M ALI NURMAN

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARUU (RIAUPOS.CO) — Sempat ramai jadi perhatian saat proses penerimaan, nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga kini belum jelas. Hampir setahun lulus seleksi, mereka tak kunjung resmi bertugas.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru 2019 lalu mengumumkan 177 orang diterima sebagai PPPK. Meski begitu, kelanjutan penempatan dan gaji mereka belum jelas. Hal itu masih menunggu arahan pemerintah pusat.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH kepada Riau Pos, Jumat (28/2) tak menampik memang PPPK belum bekerja.''Belum ada petunjuk. Kita tidak bisa apa-apa,'' kata dia.

Dia melanjutkan, kebijakan terkait PPPK ditentukan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, pemerintah daerah termasuk Pemko Pekanbaru hanya mengikuti arahan pusat.''Karena apapun yang kita lakukan tidak bisa menabrak yang ditetapkan pusat. Kita masih tunggu petunjuk,'' singkatnya

Baca Juga:  Mendagri Ingin Bertemu Kepala Daerah yang Tak Lakukan Politik Uang

 Para pegawai yang lolos dalam perekrutan PPPK saat ini masih bekerja sebagai tenaga honor K2 dan belum berstatus sebagai PPPK.  Disaat yang sama, untuk penggajian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru masih menanti arahan pemerintah pusat. Ini terkait apakah dana yang digunakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terhadap 177 orang yang lulus PPPK, BKPSDM Kota Pekanbaru juga menanti Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kegepagawaian Negara (BKN). Mereka yang lolos ini akan mengisi formasi tenaga guru dan penyuluh pertanian. Namun penempatannya masih belum diketahui.

Baca Juga:  Sedang Asyik Menyabu Ditangkap Polisi

Untuk penggajian, diperkirakan yang akan didapat oleh PPPK berada di kisaran angka Rp3,1 juta. Ini dengan asumsi mereka semua sarjana dengan golongan ruang 3A.(azr)

Laporan: M ALI NURMAN

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari