Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Curi 5.500 Masker di Hongkong, WNI Dipenjara 4 Pekan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seorang warga negara Indonesia (WNI) terbukti bersalah karena telah mencuri 5.500 masker di daerah Causeway Bay, Hongkong. Pria berusia 35 tahun itu dihukum penjara selama empat pekan.

Hakim juga memerintahkan mengembalikan uang sebesar 12.000 dolar Hongkong yang diakui sebagai hasil penjualan masker curiannya.

KJRI Hongkong memonitor secara dekat kasus ini dan memastikan bahwa Masriki mendapat penerjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan.

"Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," kata Konjen RI di Hongkong Ricky Suhendar melalui pesan singkatnya, Jumat.

Perbuatan itu dinilai sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dihadapi warga Hongkong, yang saat ini sangat membutuhkan pasokan masker untuk mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19.

Baca Juga:  Ramadan di Tengah Corona, Tarawih dan Tadarus di Rumah Saja

Namun, karena saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan dalam posisi ditutup (lockdown) untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19, pihak KJRI belum dapat menengok Masriki di penjara.

Menyikapi kasus ini, KJRI Hongkong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hongkong agar terhindar dari permasalahan hukum.

Selain itu, KJRI juga terus meningkatkan kerja sama dan sinergi dengan berbagai instansi di pusat, pemerintah daerah, dan BUMN untuk menyuplai masker bagi para pekerja migran yang membutuhkannya.

Diketahui, sampai saat ini KJRI telah menyalurkan lebih dari 150.000 masker gratis bagi para pekerja migran Indonesia di Hongkong

 

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Baca Juga:  Polri Usut Laporan Menteri Sosial Terkait Pendamping PKH Bandel

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seorang warga negara Indonesia (WNI) terbukti bersalah karena telah mencuri 5.500 masker di daerah Causeway Bay, Hongkong. Pria berusia 35 tahun itu dihukum penjara selama empat pekan.

Hakim juga memerintahkan mengembalikan uang sebesar 12.000 dolar Hongkong yang diakui sebagai hasil penjualan masker curiannya.

- Advertisement -

KJRI Hongkong memonitor secara dekat kasus ini dan memastikan bahwa Masriki mendapat penerjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan.

"Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," kata Konjen RI di Hongkong Ricky Suhendar melalui pesan singkatnya, Jumat.

- Advertisement -

Perbuatan itu dinilai sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dihadapi warga Hongkong, yang saat ini sangat membutuhkan pasokan masker untuk mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19.

Baca Juga:  Aktor Film tentang Virus, Isolasi Diri di Sebuah Desa di Irlandia

Namun, karena saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan dalam posisi ditutup (lockdown) untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19, pihak KJRI belum dapat menengok Masriki di penjara.

Menyikapi kasus ini, KJRI Hongkong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hongkong agar terhindar dari permasalahan hukum.

Selain itu, KJRI juga terus meningkatkan kerja sama dan sinergi dengan berbagai instansi di pusat, pemerintah daerah, dan BUMN untuk menyuplai masker bagi para pekerja migran yang membutuhkannya.

Diketahui, sampai saat ini KJRI telah menyalurkan lebih dari 150.000 masker gratis bagi para pekerja migran Indonesia di Hongkong

 

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Baca Juga:  Saksi Pembunuhan yang Dianiaya Polisi Diperiksa Polrestabes Medan 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari