(RIAUPOS.CO) — Kebijakan Chevron mengurangi jam kerja dari 12 jam menjadi 8 jam per hari telah memantik keresahan meluas. Ribuan tenaga pengamanan di lingkungan daerah operasi Chevron pun kasak-kusuk.
Buntutnya, beberapa waktu lalu, mereka juga sempat menggelar aksi dua hari berturut-turut di Duri. Pengaduan pun mereka sampaikan ke sejumlah pihak terkait. Antara lain ke Kabaharkam Mabes Polri, DPRD Provinsi Riau, dan Disnakertrans Provinsi Riau.
Pihak DPRD Bengkalis pun tidak tinggal diam dan berpangku tangan saja. Selasa (25/6), Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir dan jajarannya sengaja turun ke Duri memimpin rapat kerja bersama para pihak terkait.
Pertemuan di ruang rapat Kantor Camat Mandau tersebut dihadiri pihak Chevron diwakili Rudi Arief. Juga hadir sejumlah perwakilan Himpunan Pekerja Satuan Pengamanan (HPSP) serta Camat Mandau Riki Rihardi sebagai fasilitator pertemuan.
Ketua DPRD Abdul Kadir yang memimpin pertemuan mempersilakan perwakilan tenaga pengaman menyampaikan keresahan mereka terkait kebijakan pengurangan jam kerja tersebut.
Perwakilan pekerja dari HPSP Dori Kurniawan mengaku sudah mengadukan masalah mereka ke Kabaharkam Mabes Polri, DPRD Riau, serta Disnakertrans Riau.
Ia mengaku mewakili aspirasi teman-temannya yang tergabung dalam HPSP. Mencakup beberapa wilayah kerja di semua distrik yang ada dengan jumlah karyawan tergabung sebanyak 1.600 orang. Kebijakan Chevron mengurangi jam kerja itu, menurutnya, tentu saja akan menciutkan penghasilan bulanan mereka.
“Bantulah kami, Pak. Kami punya anak yang juga memiliki cita-cita ke depan. Bukan saja karyawan yang dirugikan, dua hari kami berjuang, perusahaan tempat kami bernaung juga turut mengalami kerugian yang cukup besar,†ujarnya.
Usai mendengar keluhan perwakilan HPSP, Abdul Kadir pun minta perwakilan Chevron Rudi Arief untuk memberikan tanggapan dan penjelasan.
Karena proses aduan tenaga pengaman kini juga sedang berlangsung di DPRD Riau, Rudi Arief mengaku belum bisa memberikan jawaban resmi atas nama perusahaan.
“Saya di sini tidak bisa langsung menyentuh inti persoalan dan memberi keputusan. Kami meminta waktu untuk selesai dulu proses di DPRD Provinsi Riau,†kata Rudi.
Di pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kade Rismanto pun sempat melontarkan pernyataan. Ia menyorot gaji kotor yang akan diterima karyawan senilai Rp3,6 jutaan.
“Itu mungkin hanya bisa beli beras saja. Belum lagi teman-teman ini bayar kontrak rumah. Kontrak rumah di Mandau ini biayanya cukup tinggi. Kami harapkan teman-teman Chevron bisa mengembalikan jam kerja seperti semula, yakni time 12,†pinta Kade.
Camat Mandau Riki Rihardi pun ikut mengeluarkan pernyataan. “Kami paham dan sangat paham aturan di perusahaan. Tapi ini bukan hanya soal aturan 12 jam atau 8 jam kerja. Ini soal rasa, Pak. Soal hati,†ucap Riki.
Setelah mendengar keterangan para pihak terkait, Ketua DPRD Abdul Kadir pun memahami duduk persoalan. Setelah itu ia minta tiga perwakilan HPSP bersama anggota DPRD yang hadir untuk bertemu khusus. “Kita akan buat surat rekomendasinya dan akan segera kita sampaikan ke pihak-pihak terkait,†ujar Kadir.(ade)