JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan korupsi kondensat telah sampai meja hijau. Namun, salah seorang terdakwa Honggo Wendratno belum juga tertangkap. Polri memastikan telah mengirimkan red notice ke semua negara.
Honggo sejak menjadi tersangka pada 2018 lalu memang begitu licin. Sekali pun Honggo tidak pernah hadir dalam pemeriksaan. Saat mencoba memeriksanya, Honggo memberitahukan bahwa sedang sakit di Singapura. Bahkan, Polri menyebut bahwa Honggo dioperasi karena sakit jantung.
Namun, setelah operasi tersebut, Honggo tetap tidak menunjukkan batang hidungnya. Hingga pada awal 2019 mulailah Polri kelabakan. Honggo kabur dan sudah tidak berada di Singapura. Pemerintah Singapura sempat membalas red notice ke Polri. Hanya penjelasan bahwa Honggo tak ada di negeri yang kerap menjadi pintu kabur buronan Indonesia itu.
Pertengahan Februari ini, kasus kondensat yang merugikan negara hingga Rp 38 triliun itu mulai disidang. Namun, hanya terdakwa Raden Priyono dan Djoko Harsono yang bakal mempertanggung jawabkannya. Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bahwa memang red notice itu telah dikirim ke semua negara.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi dimana keberadaan dari Honggo. ”Belum ada perkembangan,” tuturnya. Pencarian masih terus dilakukan. Namun begitu, tentunya persidangan juga telah dimulai. Honggo tentunya akan menjalani sidang inabsentia atau sidang tanpa terdakwa. ”Tentunya, nanti tetap ada vonis,” ujarnya.
Untuk proses dua terdakwa, Polri telah menyerahkan sepenuhnya ke persidangan. Namun, Honggo tentunya masih menjadi pekerjaan rumah bagi penegak hukum. ”Apalagi, kasus ini kerugiannya begitu besar,” paparnya.(idr/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan korupsi kondensat telah sampai meja hijau. Namun, salah seorang terdakwa Honggo Wendratno belum juga tertangkap. Polri memastikan telah mengirimkan red notice ke semua negara.
Honggo sejak menjadi tersangka pada 2018 lalu memang begitu licin. Sekali pun Honggo tidak pernah hadir dalam pemeriksaan. Saat mencoba memeriksanya, Honggo memberitahukan bahwa sedang sakit di Singapura. Bahkan, Polri menyebut bahwa Honggo dioperasi karena sakit jantung.
- Advertisement -
Namun, setelah operasi tersebut, Honggo tetap tidak menunjukkan batang hidungnya. Hingga pada awal 2019 mulailah Polri kelabakan. Honggo kabur dan sudah tidak berada di Singapura. Pemerintah Singapura sempat membalas red notice ke Polri. Hanya penjelasan bahwa Honggo tak ada di negeri yang kerap menjadi pintu kabur buronan Indonesia itu.
Pertengahan Februari ini, kasus kondensat yang merugikan negara hingga Rp 38 triliun itu mulai disidang. Namun, hanya terdakwa Raden Priyono dan Djoko Harsono yang bakal mempertanggung jawabkannya. Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bahwa memang red notice itu telah dikirim ke semua negara.
- Advertisement -
Namun, hingga saat ini belum ada informasi dimana keberadaan dari Honggo. ”Belum ada perkembangan,” tuturnya. Pencarian masih terus dilakukan. Namun begitu, tentunya persidangan juga telah dimulai. Honggo tentunya akan menjalani sidang inabsentia atau sidang tanpa terdakwa. ”Tentunya, nanti tetap ada vonis,” ujarnya.
Untuk proses dua terdakwa, Polri telah menyerahkan sepenuhnya ke persidangan. Namun, Honggo tentunya masih menjadi pekerjaan rumah bagi penegak hukum. ”Apalagi, kasus ini kerugiannya begitu besar,” paparnya.(idr/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos