Jumat, 9 Oktober 2026
- Advertisement -

Nasib Guru Non-PNS di Meranti Terancam

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020 yang telah diatur oleh pemerintah pusat alih-alih menjadi ancaman bagi sejumlah guru di Kepuluan Meranti. 

Padahal digadangkan, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, Reguler per 5 Februari 2020 kemaren diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru non-PNS. 

Seperti sebelumnya, volume tunjangan guru bantu hanya berkisar 15 persen, namun dengan skema yang baru sebesar 50 persen dari total anggaran yang disalurkan lewat BOS.  

Kepala Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti Triono kepada Riau Pos, Jumat (15/2) mengatakan, aturan itu menurutnya telah diberlakukan. Dampak dari aturan tersebut nasib ratusan guru bantu di Kepulauan Meranti, terancam.

Baca Juga:  Menara Masjid Raya Diduga Alami Keterlambatan, Dewan: Siap-siap Didenda

"Pasalnya salah satu kualifikasi penerima BOS harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)," ujarnya. 

Sementara menurut Tri, rata-rata guru bantu di daerahnya, tingkat SD hingga SMP banyak yang belum kantongi NUPTK. Parahnya lagi, banyak juga yang tidak linier. 

Untuk saat ini, khusus di Kepulauan Meranti terdapat 2.558 jumlah guru yang tersebar. Dari jumlah tesebut, 582 orang di antaranya terdapat bantu yang berhrap dari BOS. 

"Dari 582 orang yang tersebar, rata-rata tak kantongi NUPTK. Selain itu juga terdapat banyak guru yang tidak SI dan itu tidak boleh juga,"ungkapnya.  

Untuk itu, dirinya akan mencoba berkoordinasi dengan kementerian untuk mencari jalan ke luarnya. Apalagi saat ini kondisi dunia pendidikan di Kepulauan Meranti masih kekurangan guru sehingga keberadaan guri non PNS masih dibutuhkan.(wir)

Baca Juga:  Wawako Dumai Apresiasi Bakti Sosial Polri

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020 yang telah diatur oleh pemerintah pusat alih-alih menjadi ancaman bagi sejumlah guru di Kepuluan Meranti. 

Padahal digadangkan, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, Reguler per 5 Februari 2020 kemaren diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru non-PNS. 

Seperti sebelumnya, volume tunjangan guru bantu hanya berkisar 15 persen, namun dengan skema yang baru sebesar 50 persen dari total anggaran yang disalurkan lewat BOS.  

Kepala Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti Triono kepada Riau Pos, Jumat (15/2) mengatakan, aturan itu menurutnya telah diberlakukan. Dampak dari aturan tersebut nasib ratusan guru bantu di Kepulauan Meranti, terancam.

Baca Juga:  Jutaan Rokok, Ribuan Miras dan Barang Sitaan Senilai Rp5,4 M Dimusnahkan

"Pasalnya salah satu kualifikasi penerima BOS harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)," ujarnya. 

- Advertisement -

Sementara menurut Tri, rata-rata guru bantu di daerahnya, tingkat SD hingga SMP banyak yang belum kantongi NUPTK. Parahnya lagi, banyak juga yang tidak linier. 

Untuk saat ini, khusus di Kepulauan Meranti terdapat 2.558 jumlah guru yang tersebar. Dari jumlah tesebut, 582 orang di antaranya terdapat bantu yang berhrap dari BOS. 

- Advertisement -

"Dari 582 orang yang tersebar, rata-rata tak kantongi NUPTK. Selain itu juga terdapat banyak guru yang tidak SI dan itu tidak boleh juga,"ungkapnya.  

Untuk itu, dirinya akan mencoba berkoordinasi dengan kementerian untuk mencari jalan ke luarnya. Apalagi saat ini kondisi dunia pendidikan di Kepulauan Meranti masih kekurangan guru sehingga keberadaan guri non PNS masih dibutuhkan.(wir)

Baca Juga:  Karhutla Kampar Meluas ke Sungai Hijau, Tim Gabungan Terus Lakukan Pendinginan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020 yang telah diatur oleh pemerintah pusat alih-alih menjadi ancaman bagi sejumlah guru di Kepuluan Meranti. 

Padahal digadangkan, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, Reguler per 5 Februari 2020 kemaren diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru non-PNS. 

Seperti sebelumnya, volume tunjangan guru bantu hanya berkisar 15 persen, namun dengan skema yang baru sebesar 50 persen dari total anggaran yang disalurkan lewat BOS.  

Kepala Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti Triono kepada Riau Pos, Jumat (15/2) mengatakan, aturan itu menurutnya telah diberlakukan. Dampak dari aturan tersebut nasib ratusan guru bantu di Kepulauan Meranti, terancam.

Baca Juga:  UMP Tetap, Covid-19 Jadi Alasan

"Pasalnya salah satu kualifikasi penerima BOS harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)," ujarnya. 

Sementara menurut Tri, rata-rata guru bantu di daerahnya, tingkat SD hingga SMP banyak yang belum kantongi NUPTK. Parahnya lagi, banyak juga yang tidak linier. 

Untuk saat ini, khusus di Kepulauan Meranti terdapat 2.558 jumlah guru yang tersebar. Dari jumlah tesebut, 582 orang di antaranya terdapat bantu yang berhrap dari BOS. 

"Dari 582 orang yang tersebar, rata-rata tak kantongi NUPTK. Selain itu juga terdapat banyak guru yang tidak SI dan itu tidak boleh juga,"ungkapnya.  

Untuk itu, dirinya akan mencoba berkoordinasi dengan kementerian untuk mencari jalan ke luarnya. Apalagi saat ini kondisi dunia pendidikan di Kepulauan Meranti masih kekurangan guru sehingga keberadaan guri non PNS masih dibutuhkan.(wir)

Baca Juga:  Menara Masjid Raya Diduga Alami Keterlambatan, Dewan: Siap-siap Didenda

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari