Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Diresmikan, Permendag Larang Impor Hewan Hidup, kecuali Ikan dari Cina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Larangan impor produk dari Cina akhirnya diresmikan dalam peraturan menteri perdagangan (permendag). Namun, larangan itu hanya berlaku untuk impor hewan hidup. Komoditas dan produk lain tetap bisa didatangkan dari Cina

Penghentian impor sementara itu dituangkan dalam Permendag Nomor 10 Tahun 2020. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan, peraturan tersebut merupakan respons pemerintah terhadap wabah virus corona. Agus meminta penghentian impor itu tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari Cina. ’’Pelarangan tersebut bersifat sementara sampai wabah virus Corona mereda,’’ ujar Agus kemarin (13/2).

Jenis hewan yang dilarang diimpor terdiri atas 53 pos atau jenis. Mendag menegaskan, importer wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan hewan hidup yang tiba di pelabuhan Indonesia saat permendag itu berlaku. ’’Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab importer,” tegas Agus. Importer yang tidak melaksanakan ketentuan itu dalam jangka waktu sepuluh hari akan dikenai sanksi sesuai aturan.

Baca Juga:  Bank Dunia: Krisis Saat ini Terburuk Setelah Perang Dunia

Permendag 10/2020 tersebut merupakan implementasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian pada 3 Februari 2020 di Jakarta. Agus menjelaskan, permendag itu merupakan bentuk perlindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Seperti diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan persebaran virus korona sebagai public health emergency of international concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pelarangan impor tersebut tidak berlaku untuk ikan dan produk perikanan. Alasannya, dari hasil penelitian WHO, ikan dan produk perikanan tidak termasuk kategori pembawa atau penular virus korona. ’’Kita sudah menerbitkan larangan sementara impor dari China melalui permendag. Sebab, ternyata ada scientific evidence yang menjadi carrier itu hewan hidup. Hewan hidup tersebut tidak termasuk produk ikan dan perikanan,” ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Baca Juga:  Pastikan Keandalan, PLN UIK SBU Gelar Safari Ramadan

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menegaskan, dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah tak membatasi impor komoditas pangan lainnya. ’’Tidak ada larangan ekspor-impor kecuali untuk hewan hidup selain ikan. Supaya tidak ada isu-isu lagi, tadi diingatkan semua kementerian jangan ada statemen seperti itu,” jelasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Larangan impor produk dari Cina akhirnya diresmikan dalam peraturan menteri perdagangan (permendag). Namun, larangan itu hanya berlaku untuk impor hewan hidup. Komoditas dan produk lain tetap bisa didatangkan dari Cina

Penghentian impor sementara itu dituangkan dalam Permendag Nomor 10 Tahun 2020. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan, peraturan tersebut merupakan respons pemerintah terhadap wabah virus corona. Agus meminta penghentian impor itu tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari Cina. ’’Pelarangan tersebut bersifat sementara sampai wabah virus Corona mereda,’’ ujar Agus kemarin (13/2).

- Advertisement -

Jenis hewan yang dilarang diimpor terdiri atas 53 pos atau jenis. Mendag menegaskan, importer wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan hewan hidup yang tiba di pelabuhan Indonesia saat permendag itu berlaku. ’’Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab importer,” tegas Agus. Importer yang tidak melaksanakan ketentuan itu dalam jangka waktu sepuluh hari akan dikenai sanksi sesuai aturan.

Baca Juga:  Transaksi Saham Capai Rp565,9 Juta

Permendag 10/2020 tersebut merupakan implementasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian pada 3 Februari 2020 di Jakarta. Agus menjelaskan, permendag itu merupakan bentuk perlindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

- Advertisement -

Seperti diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan persebaran virus korona sebagai public health emergency of international concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pelarangan impor tersebut tidak berlaku untuk ikan dan produk perikanan. Alasannya, dari hasil penelitian WHO, ikan dan produk perikanan tidak termasuk kategori pembawa atau penular virus korona. ’’Kita sudah menerbitkan larangan sementara impor dari China melalui permendag. Sebab, ternyata ada scientific evidence yang menjadi carrier itu hewan hidup. Hewan hidup tersebut tidak termasuk produk ikan dan perikanan,” ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Baca Juga:  Xiaomi Mi Note 10 Reguler Hadir di Indonesia

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menegaskan, dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah tak membatasi impor komoditas pangan lainnya. ’’Tidak ada larangan ekspor-impor kecuali untuk hewan hidup selain ikan. Supaya tidak ada isu-isu lagi, tadi diingatkan semua kementerian jangan ada statemen seperti itu,” jelasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari