BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Setelah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi UED-SP Tri Laksemana Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (13/1) lalu. Tiga tersangka di antaranya WI (32), SI (27) dan mantan Kepala Desa Ja’afar.
Kasi Tindak Pidana Khusus Agung Irawan SH MH melalui Kasubsi penyidikan Pidana Khusus Ferry Dewantoro SH menyampaikan bahwa pasca-ditahannya tiga tersangka kasus dan penanganan perkara dugaan korupsi UED-SP Tri Laksemana Bukit Batu bagi aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis sudah memberikan efek jera terhadap para pelaku yang saat ini sudah dilakukan penahanan.
"Sebagai upaya preventif agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. Kemudian kami memberikan kontribusi dengan pengembalian aset khususnya keuangan yang dikelola oleh UED-SP itu sendiri untuk dapat dikembalikan lagi statusnya ke pengelolaan UED-SP Desa Bukitbatu," ungkap Ferry Dewantoro kepada wartawan, Rabu (12/2).
Dikatakan Ferry, pihak Kejaksaan juga telah memberikan pemahaman kepada masyarakat pemanfaat dana UED-SP untuk membayar atau mencicil atau mengembalikan UED-SP tersebut dan terbukti bahwa dengan adanya penanganan pada dalam penyidikan yang telah dilakukan. Saat ini pihak Kejaksaan telah mendapat laporan dari Desa Bukitbatu terkait dengan penanganan kasus tersebut sudah mengembalikan sebanyak Rp200 juta.
"Terkait dengan pengelolaan dana UED-SP, kami harapkan bahwa lebih berhati- hati lagi, terutama kepada seluruh pengurus. Kemudian pendamping serta kepala desa selaku otoritas agar senantiasa memberikan pengawasan dan bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing sehingga pengawasan dapat dilakukan secara optimal. Sehingga kejadian-kejadian yang sama tidak terulang kembali," ucapnya mengingatkan.
Sementara itu, Kepala Desa Bukitbatu Mahendra SIKom MM ketika diwawancarai menyampaikan dan memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan yang telah melakukan penyidikan terhadap masyarakat tersebut.
"Dengan kejadian ini, untuk ke depannya kami harapkan dengan adanya permasalahan ini, masyarakat baik itu pengelola termasuk saya sendiri untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi atau mengendalikan selaku kekuasaan yang diberikan kepada kami oleh pemerintah Kabupaten Bengkalis," ungkap Mahendra.(esi)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Setelah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi UED-SP Tri Laksemana Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (13/1) lalu. Tiga tersangka di antaranya WI (32), SI (27) dan mantan Kepala Desa Ja’afar.
Kasi Tindak Pidana Khusus Agung Irawan SH MH melalui Kasubsi penyidikan Pidana Khusus Ferry Dewantoro SH menyampaikan bahwa pasca-ditahannya tiga tersangka kasus dan penanganan perkara dugaan korupsi UED-SP Tri Laksemana Bukit Batu bagi aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis sudah memberikan efek jera terhadap para pelaku yang saat ini sudah dilakukan penahanan.
- Advertisement -
"Sebagai upaya preventif agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. Kemudian kami memberikan kontribusi dengan pengembalian aset khususnya keuangan yang dikelola oleh UED-SP itu sendiri untuk dapat dikembalikan lagi statusnya ke pengelolaan UED-SP Desa Bukitbatu," ungkap Ferry Dewantoro kepada wartawan, Rabu (12/2).
Dikatakan Ferry, pihak Kejaksaan juga telah memberikan pemahaman kepada masyarakat pemanfaat dana UED-SP untuk membayar atau mencicil atau mengembalikan UED-SP tersebut dan terbukti bahwa dengan adanya penanganan pada dalam penyidikan yang telah dilakukan. Saat ini pihak Kejaksaan telah mendapat laporan dari Desa Bukitbatu terkait dengan penanganan kasus tersebut sudah mengembalikan sebanyak Rp200 juta.
- Advertisement -
"Terkait dengan pengelolaan dana UED-SP, kami harapkan bahwa lebih berhati- hati lagi, terutama kepada seluruh pengurus. Kemudian pendamping serta kepala desa selaku otoritas agar senantiasa memberikan pengawasan dan bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing sehingga pengawasan dapat dilakukan secara optimal. Sehingga kejadian-kejadian yang sama tidak terulang kembali," ucapnya mengingatkan.
Sementara itu, Kepala Desa Bukitbatu Mahendra SIKom MM ketika diwawancarai menyampaikan dan memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan yang telah melakukan penyidikan terhadap masyarakat tersebut.
"Dengan kejadian ini, untuk ke depannya kami harapkan dengan adanya permasalahan ini, masyarakat baik itu pengelola termasuk saya sendiri untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi atau mengendalikan selaku kekuasaan yang diberikan kepada kami oleh pemerintah Kabupaten Bengkalis," ungkap Mahendra.(esi)