PEKANABARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kota Pekanbaru. Keduanya dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp3,95 miliar.
Adapun para tersangkanya adalah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial VH. Yang mana, pada pelaksanaan kegiatan di tahun 2017 lalu ia sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Tersangka kedua adalah Direktur CV Solusi Arya Prima (SAP) berinisial AMI, selaku penyedia barang.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah korps Adhyaksa Riau melakukan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara sejak beberapa waktu lalu. "Hasil penyidikan, kami menetapkan dua tersangka dugaankorupsi pengadaan video wall di Diskominfotik Kota Pekanbaru. Keduanya berinisial VH dan AM," ujar Kajati Riau Mia Amiati, Kamis (6/2).
Meski telah menyandang status tersangka, kedua tersangka masih menghirup udara bebas. Namun, Mia menyampaikan, penahanan keduanya itu akan dilakukan secepatnya."Penahanan akan dilakukan jika penyidik menilai perlu untuk proses berkas penyidikan," papar Mia.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi menambahkan, perkara ini terungkap setelah adanya kerusakan pada dua dari 15 unit monitor di video wall yang dibeli menggunakan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2017. Atas kondisi itu, Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru menghubungi pabrikan layar monitor untuk memperbaiki monitor yang rusak.
"Namun pabrikan atau distributor resmi tidak mau memperbaiki bagian yang rusak karena merasa tidak pernah mengirim," sebut Hilman Azazi.
Sedangkan, modus operandi kedua tersangka, kata Hilman, melakukan pengadaan tetap dengan menggunakan katalog elektronik. Tapi, faktanya pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di katalog elektronik.
Lalu, VH bersekongkol dengan AMI untuk mengadakan monitor tanpa melalui jalur pabrikan resmi atau secara ilegal. Peralatan elektronik itu tidak memiliki dokumen resmi termasuk garansi. "Akibat perbuatan dua tersangka itu, timbul kerugian keuangan daerah/negara sebesar Rp3.954.568.045," imbuhnya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Serta dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(yls)
Laporan: RIRI RADAM