PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini tengah menyusun draf pemutusan kontrak kerja sama dengan Hotel Aryaduta. Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPRD Riau bersama Pemprov Riau, Senin (3/2).
Hal itu disampaikan langsung Plt Asisten II Sekdaprov Riau Eli Wardani. Kata dia, pemprov sendiri sudah sejak 2015 lalu minta kepastian dari pihak Lippo Grup selaku pengelola. Saat itu pihak manajemen memang menyetujui kenaikan. Namun hingga saat ini belum ada menyebutkan soal angka.
"Limitnya hari ini (kemarin, red) kalau sampai malam ini tidak ada kepastian akan kita siapkan draf pemutusan kontrak. Jadi kalau tidak ketemu angkanya hari ini kita putus," tegasnya.
Sebelum penyampaian Eli, Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi sempat mendesak pemprov untuk menghentikan sementara operasional Hotel Aryaduta. Karena sejak awal persoalan tersebut bergulir, pihak hotel yang merupakan bagian dari manajemen Lippo Grup tidak memiliki itikad baik.
"Tidak ada itikad baik. Padahal ini penting untuk daerah. Karena bagi hasil ke Pemprov sebesar Rp200 juta setahun harus segera direvisi," ucap Husaimi.
Menurut Husaimi desakan itu bukan tanpa sebab. Sejak melakukan perjanjian kerja sama dengan manajemen Lippo Grup dengan membangun Hotel Aryaduta pada tahun 1998 lalu, Pemprov Riau hanya mendapatkan dana bagi hasil Rp 200 juta per tahun.
Atas kondisi itu, Pemprov dan DPRD Riau sangat menyesalkan pembagian yang kecil ini. Mengingat tingkat hunian dan pemakaian Hotel Aryaduta sejauh ini cukup besar. Apalagi sudah dilakukan upaya penyuratan dan pertemuan selama 5 tahun terakhir dengan manajemen.
"Namun kenyataannya tidak ada itikad baik dari pihak bersangkutan," tambahnya.(kom)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini tengah menyusun draf pemutusan kontrak kerja sama dengan Hotel Aryaduta. Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPRD Riau bersama Pemprov Riau, Senin (3/2).
Hal itu disampaikan langsung Plt Asisten II Sekdaprov Riau Eli Wardani. Kata dia, pemprov sendiri sudah sejak 2015 lalu minta kepastian dari pihak Lippo Grup selaku pengelola. Saat itu pihak manajemen memang menyetujui kenaikan. Namun hingga saat ini belum ada menyebutkan soal angka.
- Advertisement -
"Limitnya hari ini (kemarin, red) kalau sampai malam ini tidak ada kepastian akan kita siapkan draf pemutusan kontrak. Jadi kalau tidak ketemu angkanya hari ini kita putus," tegasnya.
Sebelum penyampaian Eli, Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi sempat mendesak pemprov untuk menghentikan sementara operasional Hotel Aryaduta. Karena sejak awal persoalan tersebut bergulir, pihak hotel yang merupakan bagian dari manajemen Lippo Grup tidak memiliki itikad baik.
- Advertisement -
"Tidak ada itikad baik. Padahal ini penting untuk daerah. Karena bagi hasil ke Pemprov sebesar Rp200 juta setahun harus segera direvisi," ucap Husaimi.
Menurut Husaimi desakan itu bukan tanpa sebab. Sejak melakukan perjanjian kerja sama dengan manajemen Lippo Grup dengan membangun Hotel Aryaduta pada tahun 1998 lalu, Pemprov Riau hanya mendapatkan dana bagi hasil Rp 200 juta per tahun.
Atas kondisi itu, Pemprov dan DPRD Riau sangat menyesalkan pembagian yang kecil ini. Mengingat tingkat hunian dan pemakaian Hotel Aryaduta sejauh ini cukup besar. Apalagi sudah dilakukan upaya penyuratan dan pertemuan selama 5 tahun terakhir dengan manajemen.
"Namun kenyataannya tidak ada itikad baik dari pihak bersangkutan," tambahnya.(kom)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru