Minggu, 11 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Komposisi Pansel Diserahkan ke KASN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti mengajukan komposisi panitia seleksi (pansel) terbuka atau open bidding jabatan sekretris daerah (Sekda) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam komposisinya, terdapat lima nama yang terdiri dari unsur akademisi, profesional, hingga pemerintahan sesuai dengan jenjang jabatan. Seperti dosen, kepala BKD Kabupaten Kepulauan Meranti, dan kepala BKD Provinsi Riau.

"Usulan lima pansel ganjil sudah diserahkan ke KASN oleh Pak Kaban dan didampingi oleh Kabid Mutasi beberapa hari yang lalu. Saat ini masih dalam tahapan perencanaan," ungkap Bupati Meranti, Irwan Nasir, Rabu (29/1).

Setelah diterima oleh KASN barulah masuk kepada penerbitan SK pejabat pembina kepegawaian kabupaten, yaitu bupati. Seterusnya masuk kepada tahapan pengumuman lowongan, pelamaran, baru dilakukan seleksi oleh Pansel.

Baca Juga:  Bantu Saudara Kurang Mampu, IKTD Pekanbaru Bedah Rumah

Hasil pelaksanaan seleksi nanti akan berisi tiga kandidat terbaik. Kemudian dilaporkan oleh bupati kepada gubernur untuk diputuskan satu nama terbaik. Dan seterusnya dilakukan penetapan dan pelantikan.

Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi calon Sekda? Pansel yang menentukan. Salah satunya calon penjabat itu minimal harus dua kali menduduki posisi eselon dua, umur di bawah 56 tahun.

"Nanti persyaratan juga adalah wewenang Pansel. Rujukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti umur harus di bawah 56 tahun dan eselon IIb," jelas Bupati.

Tata cara pengisian jabatan sekda itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Saat ini jabatan Sekda diisi oleh Penjabat Sekda Bambang yang baru saja dilantik oleh PPK. Dan jelang berakhirnya masa tugas selama tiga bulan minimal, hingga enam bulan maksimal. Untuk proses pergantian Sekda melalui seleksi terbuka atau yang lebih dikenal dengan assessment sesuai dengan perintah bupati.

Baca Juga:  Rusak, Jalan Sudirman Ditanami Pohon Pisang

"Penjabat Sekda akan menjabat selama enam bulan atau dua kali tiga bulan, sampai ditetapkannya Sekda definitif melalui seleksi terbuka," ujar Irwan Nasir.(wir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti mengajukan komposisi panitia seleksi (pansel) terbuka atau open bidding jabatan sekretris daerah (Sekda) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam komposisinya, terdapat lima nama yang terdiri dari unsur akademisi, profesional, hingga pemerintahan sesuai dengan jenjang jabatan. Seperti dosen, kepala BKD Kabupaten Kepulauan Meranti, dan kepala BKD Provinsi Riau.

"Usulan lima pansel ganjil sudah diserahkan ke KASN oleh Pak Kaban dan didampingi oleh Kabid Mutasi beberapa hari yang lalu. Saat ini masih dalam tahapan perencanaan," ungkap Bupati Meranti, Irwan Nasir, Rabu (29/1).

Setelah diterima oleh KASN barulah masuk kepada penerbitan SK pejabat pembina kepegawaian kabupaten, yaitu bupati. Seterusnya masuk kepada tahapan pengumuman lowongan, pelamaran, baru dilakukan seleksi oleh Pansel.

Baca Juga:  Pasien Positif Baru Corona Riau Punya Riwayat Perjalanan dari Jakarta

Hasil pelaksanaan seleksi nanti akan berisi tiga kandidat terbaik. Kemudian dilaporkan oleh bupati kepada gubernur untuk diputuskan satu nama terbaik. Dan seterusnya dilakukan penetapan dan pelantikan.

- Advertisement -

Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi calon Sekda? Pansel yang menentukan. Salah satunya calon penjabat itu minimal harus dua kali menduduki posisi eselon dua, umur di bawah 56 tahun.

"Nanti persyaratan juga adalah wewenang Pansel. Rujukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti umur harus di bawah 56 tahun dan eselon IIb," jelas Bupati.

- Advertisement -

Tata cara pengisian jabatan sekda itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Saat ini jabatan Sekda diisi oleh Penjabat Sekda Bambang yang baru saja dilantik oleh PPK. Dan jelang berakhirnya masa tugas selama tiga bulan minimal, hingga enam bulan maksimal. Untuk proses pergantian Sekda melalui seleksi terbuka atau yang lebih dikenal dengan assessment sesuai dengan perintah bupati.

Baca Juga:  Perbaikan Jalan Soebrantas Selesai  2 Desember 

"Penjabat Sekda akan menjabat selama enam bulan atau dua kali tiga bulan, sampai ditetapkannya Sekda definitif melalui seleksi terbuka," ujar Irwan Nasir.(wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti mengajukan komposisi panitia seleksi (pansel) terbuka atau open bidding jabatan sekretris daerah (Sekda) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam komposisinya, terdapat lima nama yang terdiri dari unsur akademisi, profesional, hingga pemerintahan sesuai dengan jenjang jabatan. Seperti dosen, kepala BKD Kabupaten Kepulauan Meranti, dan kepala BKD Provinsi Riau.

"Usulan lima pansel ganjil sudah diserahkan ke KASN oleh Pak Kaban dan didampingi oleh Kabid Mutasi beberapa hari yang lalu. Saat ini masih dalam tahapan perencanaan," ungkap Bupati Meranti, Irwan Nasir, Rabu (29/1).

Setelah diterima oleh KASN barulah masuk kepada penerbitan SK pejabat pembina kepegawaian kabupaten, yaitu bupati. Seterusnya masuk kepada tahapan pengumuman lowongan, pelamaran, baru dilakukan seleksi oleh Pansel.

Baca Juga:  Rusak, Jalan Sudirman Ditanami Pohon Pisang

Hasil pelaksanaan seleksi nanti akan berisi tiga kandidat terbaik. Kemudian dilaporkan oleh bupati kepada gubernur untuk diputuskan satu nama terbaik. Dan seterusnya dilakukan penetapan dan pelantikan.

Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi calon Sekda? Pansel yang menentukan. Salah satunya calon penjabat itu minimal harus dua kali menduduki posisi eselon dua, umur di bawah 56 tahun.

"Nanti persyaratan juga adalah wewenang Pansel. Rujukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti umur harus di bawah 56 tahun dan eselon IIb," jelas Bupati.

Tata cara pengisian jabatan sekda itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Saat ini jabatan Sekda diisi oleh Penjabat Sekda Bambang yang baru saja dilantik oleh PPK. Dan jelang berakhirnya masa tugas selama tiga bulan minimal, hingga enam bulan maksimal. Untuk proses pergantian Sekda melalui seleksi terbuka atau yang lebih dikenal dengan assessment sesuai dengan perintah bupati.

Baca Juga:  BPJSTK Pekanbaru Kota Gelar Pasar Murah

"Penjabat Sekda akan menjabat selama enam bulan atau dua kali tiga bulan, sampai ditetapkannya Sekda definitif melalui seleksi terbuka," ujar Irwan Nasir.(wir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari