PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menegaskan bahwa perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC) tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan regulasi.
Sikap tegas tersebut disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru, Hengky Fransiscus Munte, dalam Forum Konsultasi Publik Cipayung Plus di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).
“Sesuai regulasi tidak bisa diperpanjang,” tegas Hengky di hadapan para peserta forum.
Hengky mengingatkan bahwa setiap kebijakan pengalihan atau perpanjangan aset daerah wajib berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku. Jika perpanjangan HGB tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang sah, langkah tersebut berpotensi tergolong perbuatan melawan hukum (PMH).
“Kalau dipaksakan ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya menambahkan.
Penegasan dari pihak kejaksaan ini mengemuka di tengah polemik pengelolaan 133 unit rumah toko (ruko) di STC pascaberakhirnya masa perjanjian Bangun Guna Serah (BGS).
Dalam forum yang sama, Kepala Perwakilan BPKP Riau, Evenri Sihombing, turut membeberkan adanya potensi kerugian keuangan daerah akibat belum berjalannya skema pemanfaatan aset secara sah.
Evenri mengalkulasikan, dengan estimasi rata-rata pembayaran sewa Rp200 juta per unit untuk 133 ruko, terdapat potensi penerimaan kas Pemko Pekanbaru yang tersendat hingga mencapai Rp26,6 miliar.
“Kalau Rp200 juta dikali 133 berarti Rp26 miliar. Kalau dari Maret sampai sekarang tidak masuk, berarti itu kerugian negara,” jelas Evenri.
Atas kondisi tersebut, BPKP Riau mendesak Pemko Pekanbaru untuk segera memberikan kepastian hukum dan menarik potensi penerimaan daerah tersebut langsung ke kas pemerintah kota.

