Kamis, 19 September 2024

Beberapa Jaksa dan Penyidik Dimutasi, KPK Bantah Terkait Kasus Firli dan PDIP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya empat orang jaksa yang dimutasi ke intansi asalnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, KPK belum merinci secara detail siapa saja keempatnya itu.

"Ada dua orang dari kejaksaan, dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi totalnya ada empat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Ali menampik, jika salah satu jaksa dan penyidik yang dimutasi ke Kejagung dan Polri berkaitan dengan pengusutan kasus proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Menurutnya, penarikan itu karena kebutuhan organisasi.

"Jadi teman-teman perlu dipahami, karena memang kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian PNS-nya yang dipekerjakan di KPK," ucap Ali.

- Advertisement -

Ali tidak menampik, jika spekulasi publik menganggap penarikan jaksa dan penyidik KPK berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Namun, dia menegaskan tak ada upaya KPK untuk mengembalikan jaksa dan penyidik secara sepihak.

Baca Juga:  WNI yang Tinggal di Luar Negeri akan Bebas Pajak

"Persepsi masyarakat dan teman-teman boleh saja begitu, faktanya dari dulu ada teman yang kembali, seperti tadi mas Basyir (mantan Jaksa KPK) disebutkan, kembali mendapatkan promosi, itu kan kebutuhan promosi di sana. Jadi enggak bisa di sini menahan dan sebagainya," ucap Ali.

- Advertisement -

Namun, keempat orang jaksa itu dipastikan masih bekerja di KPK. Karena surat keputusan (SK) mutasi terhadap mereka belum diberikan.

"Saya tadi sudah konfirmasi ke biro SDM surat keputusannya belum ada. Jadi masih bekerja di sini. Tetapi tidak menangani kasus-kasus OTT," tegas Ali.

Sebelumnya, Jaksa Yadyn membenarkan jika ada informasi perihal penarikan dirinya dari KPK. "Saya mendengar informasi tersebut," kata Yadyn kepada JawaPos.com.

Kendati demikian, dia mengaku belum menerima SK nya secara langsung. "Tapi belum menerima SK penarikan," imbuh Yadyn.

Karena belum menerima SK penarikannya secara langsung, dia pun tetap akan bekerja seperti biasa. "Saya masih tetap melaksanakan tugas-tugas saya di KPK," ucapnya.

Baca Juga:  Lansia Jangan Takut Divaksin

Hal senada juga disampaikan oleh pegawai KPK yang bertugas Kedeputian Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (Deputi PIPM) Sugeng tak menampik adanya kabar tersebut. Namun, dia mengaku belum mendapatkan SK penarikannya dari KPK atau pihak Kejagung.

"Ya (saya dengar nama saya ditarik, red), masih saya konfirmasi kebenarannya," terang Sugeng ketika dikonfirmasi JawaPos.com.

Sugeng menjelaskan jika masa penugasannya di lembaga itu baru akan habis pada 2022 mendatang. Sehingga dia tak mengetahui secara persis alasannya dirinya ditarik dari KPK.

"Seingat saya perpanjangan pertama sampai dengan 24 Maret 2022. Jika diperpanjang kedua tambah dua tahun lagi sampai 2024," ungkapnya.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigejn Pol Argo Yuwono membantah adanya penarikan anggotanya dari KPK. Sebab Rosa merupakan penyidik KPK yang berasal dari institusi Polri.

"Enggak ada penarikan," jelas  Argo, Ahad (26/1).

 Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya empat orang jaksa yang dimutasi ke intansi asalnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, KPK belum merinci secara detail siapa saja keempatnya itu.

"Ada dua orang dari kejaksaan, dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi totalnya ada empat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Ali menampik, jika salah satu jaksa dan penyidik yang dimutasi ke Kejagung dan Polri berkaitan dengan pengusutan kasus proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Menurutnya, penarikan itu karena kebutuhan organisasi.

"Jadi teman-teman perlu dipahami, karena memang kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian PNS-nya yang dipekerjakan di KPK," ucap Ali.

Ali tidak menampik, jika spekulasi publik menganggap penarikan jaksa dan penyidik KPK berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Namun, dia menegaskan tak ada upaya KPK untuk mengembalikan jaksa dan penyidik secara sepihak.

Baca Juga:  Sore Tadi Gunung Sinabung Meletus, Semburkan Abu Pekat

"Persepsi masyarakat dan teman-teman boleh saja begitu, faktanya dari dulu ada teman yang kembali, seperti tadi mas Basyir (mantan Jaksa KPK) disebutkan, kembali mendapatkan promosi, itu kan kebutuhan promosi di sana. Jadi enggak bisa di sini menahan dan sebagainya," ucap Ali.

Namun, keempat orang jaksa itu dipastikan masih bekerja di KPK. Karena surat keputusan (SK) mutasi terhadap mereka belum diberikan.

"Saya tadi sudah konfirmasi ke biro SDM surat keputusannya belum ada. Jadi masih bekerja di sini. Tetapi tidak menangani kasus-kasus OTT," tegas Ali.

Sebelumnya, Jaksa Yadyn membenarkan jika ada informasi perihal penarikan dirinya dari KPK. "Saya mendengar informasi tersebut," kata Yadyn kepada JawaPos.com.

Kendati demikian, dia mengaku belum menerima SK nya secara langsung. "Tapi belum menerima SK penarikan," imbuh Yadyn.

Karena belum menerima SK penarikannya secara langsung, dia pun tetap akan bekerja seperti biasa. "Saya masih tetap melaksanakan tugas-tugas saya di KPK," ucapnya.

Baca Juga:  Lima Warga Sumbar Positif Corona

Hal senada juga disampaikan oleh pegawai KPK yang bertugas Kedeputian Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (Deputi PIPM) Sugeng tak menampik adanya kabar tersebut. Namun, dia mengaku belum mendapatkan SK penarikannya dari KPK atau pihak Kejagung.

"Ya (saya dengar nama saya ditarik, red), masih saya konfirmasi kebenarannya," terang Sugeng ketika dikonfirmasi JawaPos.com.

Sugeng menjelaskan jika masa penugasannya di lembaga itu baru akan habis pada 2022 mendatang. Sehingga dia tak mengetahui secara persis alasannya dirinya ditarik dari KPK.

"Seingat saya perpanjangan pertama sampai dengan 24 Maret 2022. Jika diperpanjang kedua tambah dua tahun lagi sampai 2024," ungkapnya.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigejn Pol Argo Yuwono membantah adanya penarikan anggotanya dari KPK. Sebab Rosa merupakan penyidik KPK yang berasal dari institusi Polri.

"Enggak ada penarikan," jelas  Argo, Ahad (26/1).

 Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari