Sabtu, 23 November 2024
spot_img

BPN Prabowo – Sandiaga Yakin Bisa Menang Gugatan di MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi optimis gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal diterima. Salah satu yang disebut bakal menjadi pertimbangan para Hakim Konstitusi adalah dugaan kecurangan yang dibungkus dalam kegiatan Training of Trainer (ToT) untuk saksi pasangan Jokowi-Ma’ruf.

Demikian disampaikan Jurubicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, di Jakarta, Minggu (23/6/2019). Menurut Andre, dalam persidangan di MK, pihaknya telah mampu membuktikan dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

’’Kami optimis kalau hakim MK benar-benar melihat kami bisa buktikan bahwa Training of Trainer (ToT) 20-21 Februari adalah pemufakatan jahat,’’ katanya.

Wasekjen Partai Gerindra itu menyebut, kesaksian Anas Nashikin selaku panitia pelaksana ToT pelatihan saksi Jokowi-Ma’ruf, dikonfirmasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam mengkordinir kepala daerah untuk memenangkan wilayah Sumatera.

Baca Juga:  Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh Berusia 26 Tahun, Ini Kata Pengamat

’’Sehingga suara kita di daerah-daerah minoritas berkurang, bahkan kalah,’’ ucap Andre. Karena itu ia berpendapat, apa yang disampaikan Anas dalam sidang pada Jumat (21/6/2019) pekan lalu itu diharapkan menjadi pertimbangan sembilan Hakim Konstitusi agar bisa memutus secara adil.

’’Kami mengimbau hakim MK dalam Surat Annisa ayat 135, hakim MK benar-benar dapat mengetuk hati hakim,’’ ucapnya. Ia juga mengingatkan bahwa putusan Hakim MK tersebut akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.

’’Sekali lagi kami ingatkan, apapun keputusan hakim itu akan dipertanggungjawabkan di yaumil akhir, bukan hanya dipertanggungjawabkan di dunia,’’ ingatnya.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi optimis gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal diterima. Salah satu yang disebut bakal menjadi pertimbangan para Hakim Konstitusi adalah dugaan kecurangan yang dibungkus dalam kegiatan Training of Trainer (ToT) untuk saksi pasangan Jokowi-Ma’ruf.

Demikian disampaikan Jurubicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, di Jakarta, Minggu (23/6/2019). Menurut Andre, dalam persidangan di MK, pihaknya telah mampu membuktikan dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

’’Kami optimis kalau hakim MK benar-benar melihat kami bisa buktikan bahwa Training of Trainer (ToT) 20-21 Februari adalah pemufakatan jahat,’’ katanya.

- Advertisement -

Wasekjen Partai Gerindra itu menyebut, kesaksian Anas Nashikin selaku panitia pelaksana ToT pelatihan saksi Jokowi-Ma’ruf, dikonfirmasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam mengkordinir kepala daerah untuk memenangkan wilayah Sumatera.

Baca Juga:  Syarief Hasan Luncurkan Buku Authorized Biography Nakhoda Menatap Laut

’’Sehingga suara kita di daerah-daerah minoritas berkurang, bahkan kalah,’’ ucap Andre. Karena itu ia berpendapat, apa yang disampaikan Anas dalam sidang pada Jumat (21/6/2019) pekan lalu itu diharapkan menjadi pertimbangan sembilan Hakim Konstitusi agar bisa memutus secara adil.

- Advertisement -

’’Kami mengimbau hakim MK dalam Surat Annisa ayat 135, hakim MK benar-benar dapat mengetuk hati hakim,’’ ucapnya. Ia juga mengingatkan bahwa putusan Hakim MK tersebut akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.

’’Sekali lagi kami ingatkan, apapun keputusan hakim itu akan dipertanggungjawabkan di yaumil akhir, bukan hanya dipertanggungjawabkan di dunia,’’ ingatnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari