Jumat, 21 November 2025
spot_img

Usai Proses Panjang, Pembunuh Juniwarti Divonis 15 Tahun oleh PN Telukkuantan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) Perjalanan panjang proses hukum kasus pembunuhan terhadap Juniwarti, Wakil Kepala SMPN 4 Kuantan Tengah, akhirnya mencapai putusan. Suaminya, Elvis Ardi, yang menjadi pelaku, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan pada Rabu (19/11) malam.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua PN Telukkuantan Subiar Teguh Wijaya bersama dua hakim anggota, Firman Novianto dan Dapotz Suvanny, sekitar pukul 19.00 WIB. Majelis menyatakan bahwa Elvis Ardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.

“Kasus pembunuhan yang dilakukan Elvis Ardi terhadap istrinya Juniwarti telah diputus dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Ketua PN Telukkuantan melalui Juru Bicara Aulia Rifqi Hidayat SH, Kamis (20/11).

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kuansing yang menjerat terdakwa menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan menuntut pidana 17 tahun penjara.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor di Pasir Agung Ditangkap

Aulia menjelaskan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Beberapa barang bukti ikut diputuskan, antara lain satu unit sepeda motor BM 4742 KAB yang dikembalikan kepada pemiliknya, saksi Muhammad Sakhi Zaidan. Sementara satu bilah parang, sepotong baju daster merah bercorak, celana panjang oranye, dan tas sandang hitam diputuskan untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam persidangan terungkap bahwa Elvis Ardi pernah menjalani perawatan di rumah sakit dan ditempatkan di sel isolasi untuk observasi medis. Ia sempat didiagnosis dokter mengidap skizofrenia dan diwajibkan mengonsumsi obat seumur hidup. Namun Elvis berhenti mengonsumsi obat karena merasa tubuhnya sakit dan pikirannya tidak jernih, yang kemudian berdampak pada kondisi emosinya yang mudah marah, takut, serta cemas.

JPU Kejari Kuansing menghadirkan ahli psikiatri dr Andreas Xaverio Bangun MKed(KJ) SpKJ dari RSJ Tampan Pekanbaru. Setelah pemeriksaan selama delapan hari, ahli menyatakan tidak ditemukan gangguan psikotik atau gangguan jiwa berat pada terdakwa. Selama observasi, komunikasi Elvis dinilai baik dan ia mengakui tindakannya karena merasa tidak senang kepada korban yang tidak menuruti keinginannya. Ahli menyimpulkan bahwa terdakwa masih memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum.

Baca Juga:  101 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi

Majelis hakim menimbang bahwa Elvis Ardi mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga turut mencatat kondisi emosional terdakwa selama ditahan yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan tahanan lain.

Dalam putusannya, hakim mewajibkan pihak lapas untuk memastikan pemeriksaan, pengobatan, dan pendampingan kesehatan mental terdakwa tetap berjalan sesuai standar. Terdakwa juga harus ditempatkan pada fasilitas khusus atau ruang isolasi yang memenuhi standar kemanusiaan, dengan pendampingan berkala dari tenaga profesional seperti psikiater atau psikolog.(dac)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) Perjalanan panjang proses hukum kasus pembunuhan terhadap Juniwarti, Wakil Kepala SMPN 4 Kuantan Tengah, akhirnya mencapai putusan. Suaminya, Elvis Ardi, yang menjadi pelaku, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan pada Rabu (19/11) malam.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua PN Telukkuantan Subiar Teguh Wijaya bersama dua hakim anggota, Firman Novianto dan Dapotz Suvanny, sekitar pukul 19.00 WIB. Majelis menyatakan bahwa Elvis Ardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.

“Kasus pembunuhan yang dilakukan Elvis Ardi terhadap istrinya Juniwarti telah diputus dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Ketua PN Telukkuantan melalui Juru Bicara Aulia Rifqi Hidayat SH, Kamis (20/11).

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kuansing yang menjerat terdakwa menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan menuntut pidana 17 tahun penjara.

Baca Juga:  Tega! Siswa SMK Habisi Teman Sendiri karena Tak Puas Bagi Hasil Jual Motor

Aulia menjelaskan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Beberapa barang bukti ikut diputuskan, antara lain satu unit sepeda motor BM 4742 KAB yang dikembalikan kepada pemiliknya, saksi Muhammad Sakhi Zaidan. Sementara satu bilah parang, sepotong baju daster merah bercorak, celana panjang oranye, dan tas sandang hitam diputuskan untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

- Advertisement -

Dalam persidangan terungkap bahwa Elvis Ardi pernah menjalani perawatan di rumah sakit dan ditempatkan di sel isolasi untuk observasi medis. Ia sempat didiagnosis dokter mengidap skizofrenia dan diwajibkan mengonsumsi obat seumur hidup. Namun Elvis berhenti mengonsumsi obat karena merasa tubuhnya sakit dan pikirannya tidak jernih, yang kemudian berdampak pada kondisi emosinya yang mudah marah, takut, serta cemas.

JPU Kejari Kuansing menghadirkan ahli psikiatri dr Andreas Xaverio Bangun MKed(KJ) SpKJ dari RSJ Tampan Pekanbaru. Setelah pemeriksaan selama delapan hari, ahli menyatakan tidak ditemukan gangguan psikotik atau gangguan jiwa berat pada terdakwa. Selama observasi, komunikasi Elvis dinilai baik dan ia mengakui tindakannya karena merasa tidak senang kepada korban yang tidak menuruti keinginannya. Ahli menyimpulkan bahwa terdakwa masih memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum.

- Advertisement -
Baca Juga:  8 Tahun Menghilang, Terpidana Korupsi Kuansing Diringkus Kejati Riau

Majelis hakim menimbang bahwa Elvis Ardi mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga turut mencatat kondisi emosional terdakwa selama ditahan yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan tahanan lain.

Dalam putusannya, hakim mewajibkan pihak lapas untuk memastikan pemeriksaan, pengobatan, dan pendampingan kesehatan mental terdakwa tetap berjalan sesuai standar. Terdakwa juga harus ditempatkan pada fasilitas khusus atau ruang isolasi yang memenuhi standar kemanusiaan, dengan pendampingan berkala dari tenaga profesional seperti psikiater atau psikolog.(dac)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) Perjalanan panjang proses hukum kasus pembunuhan terhadap Juniwarti, Wakil Kepala SMPN 4 Kuantan Tengah, akhirnya mencapai putusan. Suaminya, Elvis Ardi, yang menjadi pelaku, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan pada Rabu (19/11) malam.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua PN Telukkuantan Subiar Teguh Wijaya bersama dua hakim anggota, Firman Novianto dan Dapotz Suvanny, sekitar pukul 19.00 WIB. Majelis menyatakan bahwa Elvis Ardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.

“Kasus pembunuhan yang dilakukan Elvis Ardi terhadap istrinya Juniwarti telah diputus dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Ketua PN Telukkuantan melalui Juru Bicara Aulia Rifqi Hidayat SH, Kamis (20/11).

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kuansing yang menjerat terdakwa menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan menuntut pidana 17 tahun penjara.

Baca Juga:  Didakwa Rugikan Negara Rp22,6 Miliar

Aulia menjelaskan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Beberapa barang bukti ikut diputuskan, antara lain satu unit sepeda motor BM 4742 KAB yang dikembalikan kepada pemiliknya, saksi Muhammad Sakhi Zaidan. Sementara satu bilah parang, sepotong baju daster merah bercorak, celana panjang oranye, dan tas sandang hitam diputuskan untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam persidangan terungkap bahwa Elvis Ardi pernah menjalani perawatan di rumah sakit dan ditempatkan di sel isolasi untuk observasi medis. Ia sempat didiagnosis dokter mengidap skizofrenia dan diwajibkan mengonsumsi obat seumur hidup. Namun Elvis berhenti mengonsumsi obat karena merasa tubuhnya sakit dan pikirannya tidak jernih, yang kemudian berdampak pada kondisi emosinya yang mudah marah, takut, serta cemas.

JPU Kejari Kuansing menghadirkan ahli psikiatri dr Andreas Xaverio Bangun MKed(KJ) SpKJ dari RSJ Tampan Pekanbaru. Setelah pemeriksaan selama delapan hari, ahli menyatakan tidak ditemukan gangguan psikotik atau gangguan jiwa berat pada terdakwa. Selama observasi, komunikasi Elvis dinilai baik dan ia mengakui tindakannya karena merasa tidak senang kepada korban yang tidak menuruti keinginannya. Ahli menyimpulkan bahwa terdakwa masih memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum.

Baca Juga:  Penipuan Pakai Foto Polisi, Polda Ingatkan Waspada

Majelis hakim menimbang bahwa Elvis Ardi mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga turut mencatat kondisi emosional terdakwa selama ditahan yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan tahanan lain.

Dalam putusannya, hakim mewajibkan pihak lapas untuk memastikan pemeriksaan, pengobatan, dan pendampingan kesehatan mental terdakwa tetap berjalan sesuai standar. Terdakwa juga harus ditempatkan pada fasilitas khusus atau ruang isolasi yang memenuhi standar kemanusiaan, dengan pendampingan berkala dari tenaga profesional seperti psikiater atau psikolog.(dac)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari