Sabtu, 9 November 2024

Guru Sekolah Internasional Tak Dapat Tunjangan Profesi

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan kontroversial. Para guru di satuan pendidikan kerja sama (SPK) yang sudah bersertifikat tidak mendapat tunjangan profesi guru (TPG). Kebijakan itu dinilai diskriminatif.

Sekolah dengan label SPK adalah nama baru untuk sekolah internasional. Di seluruh Indonesia, saat ini ada 300-an unit SPK. Kebijakan penghentian penyaluran TPG untuk guru-guru yang mengajar di SPK itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019 yang diteken Plt Dirjen GTK Kemendikbud Supriano.

- Advertisement -

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, kebijakan tersebut sangat aneh.

"Artinya, tidak boleh diskriminasi kalau sifatnya pelayanan kepada siswa," katanya saat ditemui di kantor wakil presiden kemarin (22/1).

Baca Juga:  Kanvas Para MUA

Menurut dia, guru di sekolah negeri, swasta, maupun berlabel SPK memiliki hak dan kewajiban yang sama. Apalagi terkait dengan pencairan TPG. Selama ini, syarat utama mendapatkan TPG adalah memiliki sertifikat profesi guru dan mengajar minimal 24 jam tatap muka per pekan.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga menuturkan alasan guru di SPK tidak mendapat tunjangan. Menurut dia, hal tersebut lantaran guru yang mengajar di SPK tidak memenuhi standar nasional pendidikan (SNP) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

"Contohnya, jumlah rombel tidak sesuai standar," ucapnya saat dihubungi tadi malam.

Baca Juga:  Tiga Pemasok Narkoba ke Artis Ridho Illahi Ditangkap

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan kontroversial. Para guru di satuan pendidikan kerja sama (SPK) yang sudah bersertifikat tidak mendapat tunjangan profesi guru (TPG). Kebijakan itu dinilai diskriminatif.

Sekolah dengan label SPK adalah nama baru untuk sekolah internasional. Di seluruh Indonesia, saat ini ada 300-an unit SPK. Kebijakan penghentian penyaluran TPG untuk guru-guru yang mengajar di SPK itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019 yang diteken Plt Dirjen GTK Kemendikbud Supriano.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, kebijakan tersebut sangat aneh.

- Advertisement -

"Artinya, tidak boleh diskriminasi kalau sifatnya pelayanan kepada siswa," katanya saat ditemui di kantor wakil presiden kemarin (22/1).

Baca Juga:  PN Jakarta Tolak Banding Ratna Sarumpaet

Menurut dia, guru di sekolah negeri, swasta, maupun berlabel SPK memiliki hak dan kewajiban yang sama. Apalagi terkait dengan pencairan TPG. Selama ini, syarat utama mendapatkan TPG adalah memiliki sertifikat profesi guru dan mengajar minimal 24 jam tatap muka per pekan.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga menuturkan alasan guru di SPK tidak mendapat tunjangan. Menurut dia, hal tersebut lantaran guru yang mengajar di SPK tidak memenuhi standar nasional pendidikan (SNP) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

"Contohnya, jumlah rombel tidak sesuai standar," ucapnya saat dihubungi tadi malam.

Baca Juga:  Amerika Intervensi Korsel Agar Tak Gunakan Solusi 5G Huawei

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari