JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Delapan nama yang akan menjabat sebagai hakim agung telah dipilih oleh Komisi III DPR. Delapan nama ini telah diputuskan setelah komisi hukum melakukan rapat pleno.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan keputusan memilih delapan nama yang akan menjadi hakim agung ini berdasarkan musyawarah dan mufakat. Sehingga tidak ada mekanisme voting.
“Berdasarkan musyawarah mufakat, maka persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc telah diputuskan,†ujar Herman Hery di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/1).
‎Dari delapan nama tersebut. Ada dua nama yang tidak diloloskan oleh Komisi III DPR. Mereka adalah Sartono dan Willy Farianto.
Sementara Mahkamah Agung (MA) yang membutuhkan sebelas hakim agung. Menurut Herman, Komisi III DPR akan kembali melakukan fit and proper test. Sebab dalam seleksi yang dilakukan dewan hanya delapan hakim yang memenuhi syarat.
“Kalau bicara kebutuhan hakim agung masih banyak kami serahkan prosesnya ke KY. Kami siap saja kapan lagi KY mengajukan nama-nama,†katanya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap delapan nama yang dipilih oleh DPR bisa akan bisa melakukan terobosan di MA dalam berbagai hal. “Harapan kami hakim agung yang dipilih bisa melakukan terobosan dalam mengatasi situasi di MA. Terobosan sistem dan mekanisme infrastruktur terkait penanganan perkara,†ungkapnya.
‎Sekadar informasi Komisi III DPR telah memilih delapan nama calon hakim agung. Mereka adalah.
Soesilo untuk kamar pidana, Dwi Sugiarto, Rahmi Mulyati untuk kamar perdata, Busra untuk kamar agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno untuk kamar militer, Agus Yunianto untuk ad hoc tipikor, Ansori untuk ad hoc tipikor, dan Sugiyanto untuk kamar hubungan industrial.
Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com
JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Delapan nama yang akan menjabat sebagai hakim agung telah dipilih oleh Komisi III DPR. Delapan nama ini telah diputuskan setelah komisi hukum melakukan rapat pleno.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan keputusan memilih delapan nama yang akan menjadi hakim agung ini berdasarkan musyawarah dan mufakat. Sehingga tidak ada mekanisme voting.
“Berdasarkan musyawarah mufakat, maka persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc telah diputuskan,†ujar Herman Hery di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/1).
- Advertisement -
‎Dari delapan nama tersebut. Ada dua nama yang tidak diloloskan oleh Komisi III DPR. Mereka adalah Sartono dan Willy Farianto.
Sementara Mahkamah Agung (MA) yang membutuhkan sebelas hakim agung. Menurut Herman, Komisi III DPR akan kembali melakukan fit and proper test. Sebab dalam seleksi yang dilakukan dewan hanya delapan hakim yang memenuhi syarat.
- Advertisement -
“Kalau bicara kebutuhan hakim agung masih banyak kami serahkan prosesnya ke KY. Kami siap saja kapan lagi KY mengajukan nama-nama,†katanya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap delapan nama yang dipilih oleh DPR bisa akan bisa melakukan terobosan di MA dalam berbagai hal. “Harapan kami hakim agung yang dipilih bisa melakukan terobosan dalam mengatasi situasi di MA. Terobosan sistem dan mekanisme infrastruktur terkait penanganan perkara,†ungkapnya.
‎Sekadar informasi Komisi III DPR telah memilih delapan nama calon hakim agung. Mereka adalah.
Soesilo untuk kamar pidana, Dwi Sugiarto, Rahmi Mulyati untuk kamar perdata, Busra untuk kamar agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno untuk kamar militer, Agus Yunianto untuk ad hoc tipikor, Ansori untuk ad hoc tipikor, dan Sugiyanto untuk kamar hubungan industrial.
Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com