PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Raut sedih terlihat dari wajah Syafrudin. Ia hanya bisa tertunduk lesu di atas kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kakek 69 tahun itu berharap dibebaskan dari tuntutan pidana selama 4 tahun dan denda Rp3 miliar atas kebakaran lahan seluas 400 meter persegi.
Sidang dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Jalan Yos Sudarso Km 17 Kecamatan Rumbai kembali bergulir di Ruangan PN Pekanbaru, Selasa (21/1). Sekitar pukul 16.00, sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dimulai. Syafrudin yang mengenakan baju kemeja putih dilapisi rompi oranye berjalan terpingkal-pingkal menuju kursi yang disiapkan. Petani itu duduk di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz untuk mengajukan pembelaan.
Pembelaan ini dibacakan kuasa hukum terdakwa, Andi Wijaya SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru. Hal ini, dikarenakan Syafrudin memiliki keterbatasan mengenali aksara lantaran pendidikannya tidak tamat SD. Dalam materi pledoi itu, Andi berharap majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Ia menilai dakwaan JPU tidak terbukti selama pelaksanaan sidang berlangsung sejak Oktober 2019 lalu.
"Dengan tidak terbuktinya dakwaan yang didakwakan maka demi keadilan dan kebenaran, kami mohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa dari segela tuntutan," kata Andi membacakan pledoi.
Tapi, majelis hakim belum bisa mengetok palu keadilan untuk terdakwa kebakaran lahan ini. Pasalnya masih ada agenda lain yaitu jawaban JPU terhadap pledoi atau replik.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan," ucap Aziz mengetuk palu sidang.
Usai pembacaan pledoi, pengawal tahanan dari Kejari Pekanbaru yang menggiring kakek itu menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Sialang Bungkung, Tenayan Raya.
Permohonan yang disampaikan kuasa hukum Syafrudin, bukan tanpa alasan. Karena menurut dia, alat bukti yang diajukan JPU tidak disertai keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan seperti surat dari kepala laboratorium karhulta bagian perlindungan hutan. Lalu, surat perhitungan emisi gas rumah kaca dan partikel yang dihasilkan dari pembakaran, serta surat perhitungan kerugian akibat pembakaran lahan yang dijadikan dasar melakukan penuntutan.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 186 KUHAP yang menerangkan, keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
"Alat bukti hasil laboratorium harus diperkuat dengan keterangan saksi ahli di persidangan. Maka alat bukti surat ini harus ditolak karena bertentangan dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan hidup dan Pasal 186 KUHAP," jelas usai persidangan.
Kemudian, lanjut Andi, kliennya didakwa dengan Pasal 69 huruf serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, dikatakan dia, penerapan Pasal 98 tersebut semesti terhadap korporasi yang membakar lahan dengan luas dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Mestinya itu untuk perusahaan. Bukan kepada para petani," ucapnya.
Dakwaan pertama JPU, tambah Andi, juga tidak dapat dibuktikan di pengadilan. Pasalnya, terdakwa membersihkan lahan sesuai dengan kearifan lokal, yaitu sangat jauh dari 2 hektare. Di sisi lain, terdakwa juga membuat sekat agar api tak menyebar luas. Berikutnya, terdakwa membakar di lahan mineral sehingga tidak mengubah baku mutu lingkungan.
"Beda halnya dengan lahan gambut, cepat apinya menyebar," imbuhnya.
Diceritakan Andi, perkara yang dihadapi bapak enam anak itu berawal pada Maret 2019 lalu. Kala itu, Syafrudin membersihkan lahan yang telah digarapnya sejak 1993 untuk menanam palawija seperti kacang panjang, ubi, jagung dan tanaman lainnya untuk menghidupi keluarganya. Hasil tebasan semak belukar dan kayu itu dibakar warga Rumbai dengan menggunakan korek, dan membuat sekat agar api tak menyebar ke lahan milik warga lainnya. Lalu, kakek 69 tahun itu memutuskan pulang ke rumah untuk menunaikan salat. Akan tetapi, kebakaran lahan itu ditemukan oleh Bhabinkatibmas.
"20×20 meter persegi yang dibersihkannya. Kemudian, dia dijemput polisi ke rumah untuk melihat hasil pembakaran tadi," terang Andi.
Sampai di lahan, polisi mengambil beberapa kayu sisa kebakaran dan benda lainnya yang digunakan Syafrudin membersihkan kebun. Dia pun dibawa ke Mapolsek Rumbai untuk dimintai keterangan dengan dugaan membakar lahan. Hingga perkara itu sampai diadili ke PN Pekanbaru.(rir)