PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belakangan menjadi sorotan banyak pihak. Hal ini menyusul demo besar-besaran di Kabupaten Pati, di mana masyarakatnya protes kenaikan PBB sampai 250 persen.
Kenaikan PBB juga pernah dilakukan Pemko Pekanbaru. Kenaikannya juga disebut-sebut mencapai 300 persen.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Victor Parulian mengatakan, PBB Pekanbaru saat ini sudah berlaku sejak 2024 lalu. Bahkan, kata Viktor, dirinya bersama beberapa anggota DPRD lainnya, turut terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Kenaikan Tarif PBB dimaksud.
”Sudah (berlaku, red) sejak Januari 2024. Jauh sebelum pemerintahan (wali kota) saat ini. Perubahan Perda itu diajukan oleh Plt Wali Kota pada 2023. Kemudian kami bahas di Pansus dan disetujui. Pada 2024 awal, kalau tidak salah sudah berlaku,” sebut Victor, Kamis (14/8).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, selama hampir 2 tahun berjalan sejak kenaikan tersebut, tidak ada gejolak di masyarakat. Karena memang kenaikan tarif PBB ini didasari atas perubahan Perda.
”Dari mulai berlaku 2024 awal, aman saja. Kami minta tentu pelaksanaannya agar benar-benar tepat. Kami tentu mengawasi dengan maksimal dan peruntukannya juga kembali ke masyarakat,” sebut Victor.
Victor juga menilai Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejauh ini berjalan sesuai koridor yang diharapkan masyarakat. Beberapa kebijakan dinilainya pro rakyat.
”Kami berharap banyak pada Pemko Pekanbaru. Kalau kami lihat Bapak Wali Kota sekarang ada (arah) positifnya. Parkir diturunkan, masyarakat senang. Kemudian pembangunan digesa. Kita dukung, dan tetap kita awasi,” tutupnya.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru