PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru Drs H Raja Rusdianto memberikan dukungan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing Perubahan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Festival Pacu Jalur mengenai pelarangan penyebutan nama sponsor dalam penamaan resmi jalur yang didaftarkan kepada panitia.
Ia mencontohkan klub sepakbola nama sponsor hanya ada pada pakaian pemain. ’’Seperti klub sepak bola Barcelona nama sponsor yang kita saksikan hanya pada pakaian yang dikenakan oleh pemain klub tersebut yang tertulis Qatar,’’ paparnya, Ahad (13/7).
Menurutnya, penyebutan nama sponsor janganlah ditambah lagi pada nama pacu jalur karena namanya sudah sakral melekat dari awal dengan menggelar doa bersama. Ditambah kesannya perahu jalur pemilik sponsor. ‘’Sudahlah nama jalur panjang ditambah pula nama sponsor diumumkan oleh panitia. Cukup nama jalur yang sudah disakralkan oleh masing-masing desa. Jadi silakan nama sponsor dituliskan pada seragam pendayung dan atribut lainnya,’’ terangnya.
Ia sangat gembira, pacu jalur yang merupakan pesta rakyat yang menggambarkan semangat gotong royong, kekuatan dan keberanian masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau saat ini populeritasnya sudah mendunia.
Pacu jalur bukan fenomena baru, sudah ada pada abad ke-17. Ini merupakan tradisi lokal secara perlahan merangkak naik ke panggung dunia. Sebab ada keunikannya seperti penari anak kecil di haluan perahu yang didayung banyak orang.
Pacu jalur yang tadinya hanya diketahui oleh masyarakat Riau kini menjadi ikon pariwisata Indonesia yang semakin dikenal luas. Di tengah populeritas yang melambung maka para sponsorpun berdatangan menyatakan kesedian menjadi sponsor.
‘’Pada pacu jalur tersebut ada tarian di haluan jalur dan kini sangat trending beritanya karena seluruh dunia menirunya. Mulai tarian yang ditirukan oleh pemain sepakbola dunia PSG. Gerakan penarinya seirima dengan para pendayungnya sehingga menambah semangat para pendayung. Pacu jalur ini merupakan perahu panjang bisa mencapai 40 meter yang didayung hingga 60 orang,’’ tambahnya.
Sementara itu sehubungan dengan polemik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui panitia pelaksana pernah angkat bicara dengan memberikan klarifikasi bahwa Peraturan Bupati (Perbup) tidak melarang eksistensi sponsor, namun mengatur tata cara publikasi agar tetap menjaga nilai budaya pacu jalur.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kuansing Azhar, dalam Perbup yang baru, sponsor tetap diperbolehkan mencantumkan namanya pada badan jalur, seragam pendayung, dan atribut lainnya. Namun, untuk menjaga identitas budaya, nama sponsor tidak dicantumkan dalam hasil resmi yang dibacakan panitia.
‘’Ini bukan membatasi ruang sponsor, tapi mengatur cara tampilnya agar tidak menutupi identitas budaya jalur. Kita jaga marwahnya,’’ ucap Azhar.(nto/c)