Rabu, 24 September 2025
spot_img

Polda Riau Tangkap Oknum Tokoh Adat Jual Lahan Konservasi Tesso Nilo, Total 113 Hektare

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap kasus besar yang mencederai kelestarian hutan. Seorang tokoh adat berinisial JS, yang dikenal sebagai Batin Puncak Rantau, ditangkap karena diduga terlibat dalam penjualan ilegal lahan konservasi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan JS dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kasus ini terkuak setelah pengembangan dari tersangka sebelumnya, DY, yang lebih dulu diamankan dan kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan, DY membeli lahan seluas 20 hektare dari JS, yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektare. Namun setelah dilakukan verifikasi oleh ahli kehutanan, klaim tersebut tidak terbukti secara hukum.

Baca Juga:  Penanganan Kasus Narkoba Meningkat

“Total luas kawasan TNTN hanya sekitar 81 ribu hektare, dan semuanya adalah kawasan konservasi yang dilindungi negara. Klaim tanah ulayat JS tidak memiliki dasar yang sah,” tegas Irjen Herry saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6).

Yang lebih mengejutkan, JS diduga tidak hanya menjual kepada DY, tetapi juga telah menjual dan membagikan lahan ke lebih dari 100 orang, dengan memanfaatkan statusnya sebagai pemuka adat.

“Kami sangat menghormati kearifan lokal dan hak ulayat. Tapi jika hal itu dipakai untuk membabat hutan dan menjual kawasan lindung, maka itu sudah masuk ranah kejahatan lingkungan dan kami akan bertindak tegas,” kata Kapolda.

Polda Riau, sambungnya, juga telah membentuk Satgas Khusus Penanganan Perkara Kawasan Hutan. Satgas ini akan menindaklanjuti kasus-kasus perambahan, pembakaran, dan jual beli lahan ilegal, termasuk yang melibatkan oknum aparat dan tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Ribuan Warga Turun ke Jalan Dukung Penertiban TNTN, Pemkab Usut Dugaan KTP Palsu

“Ini bukan hanya soal satu orang. Ini bisa melibatkan jaringan lebih luas. Jadi, kami beri peringatan keras: Siapa pun yang terlibat akan diproses secara hukum, tanpa pandang bulu,” tegas Irjen Herry.

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap kasus besar yang mencederai kelestarian hutan. Seorang tokoh adat berinisial JS, yang dikenal sebagai Batin Puncak Rantau, ditangkap karena diduga terlibat dalam penjualan ilegal lahan konservasi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan JS dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kasus ini terkuak setelah pengembangan dari tersangka sebelumnya, DY, yang lebih dulu diamankan dan kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan, DY membeli lahan seluas 20 hektare dari JS, yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektare. Namun setelah dilakukan verifikasi oleh ahli kehutanan, klaim tersebut tidak terbukti secara hukum.

Baca Juga:  Waspadai Penipuan Berbasis Online

“Total luas kawasan TNTN hanya sekitar 81 ribu hektare, dan semuanya adalah kawasan konservasi yang dilindungi negara. Klaim tanah ulayat JS tidak memiliki dasar yang sah,” tegas Irjen Herry saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6).

Yang lebih mengejutkan, JS diduga tidak hanya menjual kepada DY, tetapi juga telah menjual dan membagikan lahan ke lebih dari 100 orang, dengan memanfaatkan statusnya sebagai pemuka adat.

- Advertisement -

“Kami sangat menghormati kearifan lokal dan hak ulayat. Tapi jika hal itu dipakai untuk membabat hutan dan menjual kawasan lindung, maka itu sudah masuk ranah kejahatan lingkungan dan kami akan bertindak tegas,” kata Kapolda.

Polda Riau, sambungnya, juga telah membentuk Satgas Khusus Penanganan Perkara Kawasan Hutan. Satgas ini akan menindaklanjuti kasus-kasus perambahan, pembakaran, dan jual beli lahan ilegal, termasuk yang melibatkan oknum aparat dan tokoh masyarakat.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kasus SPPD Fiktif Tinggal Perhitungan Final BPKP

“Ini bukan hanya soal satu orang. Ini bisa melibatkan jaringan lebih luas. Jadi, kami beri peringatan keras: Siapa pun yang terlibat akan diproses secara hukum, tanpa pandang bulu,” tegas Irjen Herry.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap kasus besar yang mencederai kelestarian hutan. Seorang tokoh adat berinisial JS, yang dikenal sebagai Batin Puncak Rantau, ditangkap karena diduga terlibat dalam penjualan ilegal lahan konservasi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan JS dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kasus ini terkuak setelah pengembangan dari tersangka sebelumnya, DY, yang lebih dulu diamankan dan kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan, DY membeli lahan seluas 20 hektare dari JS, yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektare. Namun setelah dilakukan verifikasi oleh ahli kehutanan, klaim tersebut tidak terbukti secara hukum.

Baca Juga:  23 Gajah Tewas dalam 10 Tahun, BBKSDA Soroti Krisis Habitat di Tesso Nilo

“Total luas kawasan TNTN hanya sekitar 81 ribu hektare, dan semuanya adalah kawasan konservasi yang dilindungi negara. Klaim tanah ulayat JS tidak memiliki dasar yang sah,” tegas Irjen Herry saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6).

Yang lebih mengejutkan, JS diduga tidak hanya menjual kepada DY, tetapi juga telah menjual dan membagikan lahan ke lebih dari 100 orang, dengan memanfaatkan statusnya sebagai pemuka adat.

“Kami sangat menghormati kearifan lokal dan hak ulayat. Tapi jika hal itu dipakai untuk membabat hutan dan menjual kawasan lindung, maka itu sudah masuk ranah kejahatan lingkungan dan kami akan bertindak tegas,” kata Kapolda.

Polda Riau, sambungnya, juga telah membentuk Satgas Khusus Penanganan Perkara Kawasan Hutan. Satgas ini akan menindaklanjuti kasus-kasus perambahan, pembakaran, dan jual beli lahan ilegal, termasuk yang melibatkan oknum aparat dan tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Minta Keterangan Dua Ahli, Penyidik Terus Usut Kasus SPPD Fiktif

“Ini bukan hanya soal satu orang. Ini bisa melibatkan jaringan lebih luas. Jadi, kami beri peringatan keras: Siapa pun yang terlibat akan diproses secara hukum, tanpa pandang bulu,” tegas Irjen Herry.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari