PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah mengusut dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialami Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H Halim. Pasalnya, orang nomor dua di Kota Jalur itu difitnah oleh seorang warga menggunakan ijazah yang diduga palsu.
Kejadian ini berawal pada, Sabtu (16/10) lalu. Saat itu, Halim mendapatkan infromasi bahwa dirinya kembali dilaporkan oleh salah seorang warga berinisial Ms atas dugaan tindak pidana menggunakan akta autentik berupa ijazah paket C tahun 2010 ke Polres Kuansing.
Terhadap perkara ini, Ms sebelumnya juga pernah melaporkan ke Polda Riau 2015 silam. Akan tetapi, proses penyidikannya dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau lantaran tidak memenuhi unsur dan kurang alat bukti. Atas laporan Ms tersebut, Wakil Bupati Kuansing tidak merasa senang dan melaporkan kembali ke Polda Riau, beberapa waktu lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto dikonfirmasi Riau Pos, membenarkan adanya laporan dugaan pencamaran nama baik yang dialami Halim. Atas laporan itu, dikatakan Hadi, pihaknya tengah melakukan penyelidikan. "Iya ada laporannya. Laporan ini sedang kita selidiki," ungkap Hadi Poerwanto akhir pekan lalu.
Disampaikan perwira berpangkat tiga bunga melati itu, pihaknya pernah menangani laporan dari Ms beberapa tahun lalu, tapi pengusutannya dihentikan dengan dasar tidak memenuhi unsur serta kurangnya alat bukti.
"Itu akan kita cek, apakah bisa kita tindak lanjuti prosea penanganan atau kita hentikan juga. Dengan dasar atas asas sudah pernah dilaporkan," pungkas Dir Reskrimum Polda Riau.(rir)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah mengusut dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialami Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H Halim. Pasalnya, orang nomor dua di Kota Jalur itu difitnah oleh seorang warga menggunakan ijazah yang diduga palsu.
Kejadian ini berawal pada, Sabtu (16/10) lalu. Saat itu, Halim mendapatkan infromasi bahwa dirinya kembali dilaporkan oleh salah seorang warga berinisial Ms atas dugaan tindak pidana menggunakan akta autentik berupa ijazah paket C tahun 2010 ke Polres Kuansing.
- Advertisement -
Terhadap perkara ini, Ms sebelumnya juga pernah melaporkan ke Polda Riau 2015 silam. Akan tetapi, proses penyidikannya dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau lantaran tidak memenuhi unsur dan kurang alat bukti. Atas laporan Ms tersebut, Wakil Bupati Kuansing tidak merasa senang dan melaporkan kembali ke Polda Riau, beberapa waktu lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto dikonfirmasi Riau Pos, membenarkan adanya laporan dugaan pencamaran nama baik yang dialami Halim. Atas laporan itu, dikatakan Hadi, pihaknya tengah melakukan penyelidikan. "Iya ada laporannya. Laporan ini sedang kita selidiki," ungkap Hadi Poerwanto akhir pekan lalu.
- Advertisement -
Disampaikan perwira berpangkat tiga bunga melati itu, pihaknya pernah menangani laporan dari Ms beberapa tahun lalu, tapi pengusutannya dihentikan dengan dasar tidak memenuhi unsur serta kurangnya alat bukti.
"Itu akan kita cek, apakah bisa kita tindak lanjuti prosea penanganan atau kita hentikan juga. Dengan dasar atas asas sudah pernah dilaporkan," pungkas Dir Reskrimum Polda Riau.(rir)