Informasi tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kampar Arizon melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Sawir Dt Tandiko, dikonfirmasi Riaupos.co, Ahad (13/4/2025).
“Kita sudah BAP terhadap enam pelayan dan pemilik karaoke yang diamankan tim gabungan di salah satu tempat karaoke di Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu,’’ beber Sawir Dt Tandiko.
Baca Juga: Tim Gabungan Amankan Enam Wanita dan Pemilik Karaoke di Desa Pasir Putih
Dijelaskan pihak Satpol PP Kampar, karena sudah melanggar perda, para wanita pelayan dan pemilik karaoke ini membayar denda dan membuat surat pernyataan.
Dalam Perda denda maksimal Rp500 ribu dan paling sedikit Rp100 ribu per orang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Tim Gabungan Satpol PP Kampar, BKO TNI, Polri dan penyidik PNS melaksanakan operasi penegakan perda pada Kamis malam (10/4/2025).
Pada saat operasi penegakan perda ini, tim gabungan menuju salah satu tempat karaoke di Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi tersebut tim gabungan mendapatkan tempat karaoke yang masih beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan enam wanita pelayan yang diduga bekerja di tempat tersebut serta sejumlah minuman keras jenis tuak.