Kamis, 10 April 2025

KPK Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan. Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

"Zulkiflik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/1).

Selain Zulkifli, KPK juga memanggil saksi lainya yakni Masyhud (Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di tahun 2014 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Pada 29 April 2019, KPK telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Baca Juga:  Zaskia Gotik Menikah, Siti Badriah Tak Diberi Tahu

Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.

Dalam penyidikan, Surya bersama Suheri serta PT Palma Satu memberikan uang Rp 3 miliar pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp 2 miliar dalam bentuk Rp 500 juta dan 156 ribu dolar Singapura. Dari OTT itu KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Baca Juga:  Ini Kata Hasto soal Harun Masiku

Sumber: Jpnn.com
Editor: E Sulaiman
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan. Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

"Zulkiflik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/1).

Selain Zulkifli, KPK juga memanggil saksi lainya yakni Masyhud (Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di tahun 2014 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Pada 29 April 2019, KPK telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Baca Juga:  Airlangga: Pemerintah Dorong Vaksinasi dan Digitalisasi Pedagang Pasar

Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.

Dalam penyidikan, Surya bersama Suheri serta PT Palma Satu memberikan uang Rp 3 miliar pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp 2 miliar dalam bentuk Rp 500 juta dan 156 ribu dolar Singapura. Dari OTT itu KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Baca Juga:  Viral, Kapolres Hajar Anak Buah hingga Tersungkur, Ini Penyebabnya

Sumber: Jpnn.com
Editor: E Sulaiman
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

KPK Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan. Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

"Zulkiflik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/1).

Selain Zulkifli, KPK juga memanggil saksi lainya yakni Masyhud (Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di tahun 2014 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Pada 29 April 2019, KPK telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Baca Juga:  Viral, Kapolres Hajar Anak Buah hingga Tersungkur, Ini Penyebabnya

Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.

Dalam penyidikan, Surya bersama Suheri serta PT Palma Satu memberikan uang Rp 3 miliar pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp 2 miliar dalam bentuk Rp 500 juta dan 156 ribu dolar Singapura. Dari OTT itu KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Baca Juga:  Warga Alihkan Kebun Sawit Jadi Persawahan

Sumber: Jpnn.com
Editor: E Sulaiman
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan. Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

"Zulkiflik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/1).

Selain Zulkifli, KPK juga memanggil saksi lainya yakni Masyhud (Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di tahun 2014 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Pada 29 April 2019, KPK telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Baca Juga:  Ini Kata Hasto soal Harun Masiku

Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.

Dalam penyidikan, Surya bersama Suheri serta PT Palma Satu memberikan uang Rp 3 miliar pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp 2 miliar dalam bentuk Rp 500 juta dan 156 ribu dolar Singapura. Dari OTT itu KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Baca Juga:  Ternyata Masker Jadi Kunci Jerman Sukses Tekan Penyebaran

Sumber: Jpnn.com
Editor: E Sulaiman
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari