JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti agar peserta yang lolos seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tak asal mengundurkan diri setelah pengumuman. Bakal ada sanksi jika mereka nekat ”kabur”.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan menuturkan, aturan mengenai hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 Dalam Pasal 58 disebutkan, pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK, tapi mengundurkan diri, bakal disanksi.
Dalam pasal yang sama, disebutkan pula bahwa penerbitan NIP bagi peserta CPNS dan PPPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian kelulusan. ”Sanksi ini berupa larangan mengikuti seleksi pegawai ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya,” tuturnya, Rabu (15/1).
Artinya, ketika mengundurkan diri dari seleksi CPNS atau PPPK 2024, yang bersangkutan tidak boleh melamar pada seleksi CPNS/PPPK 2025 dan 2026. Dengan catatan, seleksi diselenggarakan di tahun-tahun tersebut.
Ketentuan itu tidak berlaku bagi para pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi calon PNS BKN TA 2024 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan. Mereka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus, bukan mengundurkan diri. Dengan demikian, tidak ada hukuman blacklist.
Seleksi PPPK Tahap 2
Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 resmi ditutup, Rabu (15/1). Sehari sebelum penutupan, pemerintah sempat memperluas kriteria pendaftar. Penambahan kriteria ini bertujuan agar seluruh honorer atau tenaga non-ASN yang masuk database BKN pada 2022 bisa mendaftar.
Sebab, seleksi PPPK tahun ini memang sengaja difokuskan untuk penuntasan honorer di instansi pemerintah. Hingga Selasa (15/1), tercatat masih ada sekitar 200 ribu honorer yang berhak mendaftar, tapi belum memasukkan datanya ke portal sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Aba Subagja mengatakan, mereka harus mendaftar dan mengikuti seleksi untuk bisa diangkat menjadi ASN. Sebab, aturannya jelas, tak ada pengangkatan tanpa seleksi.
Selain itu, dia menyatakan bahwa honorer terdaftar BKN yang sudah mendaftar seleksi CPNS atau PPPK tahap I, tapi tidak lolos seleksi, otomatis menjadi PPPK paruh waktu. ”Jadi, tidak perlu khawatir tidak lolos ya. Mereka tetap bisa diangkat menjadi PPPK. Jadi, tidak harus mendaftar ke periode II,” ungkapnya.(mia/c19/oni/jpg)