Jumat, 20 September 2024

Baru Kerja 4 Hari, ART Sikat Emas Rp150 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RY (31) menggasak perhiasan emas milik majikannya di Pekanbaru. Padahal, RY baru empat hari dipekerjakan untuk menjaga majikan yang diketahui sedang mengalami stroke.

Tidak tanggung-tanggung, total perhiasan emas 24 karat dan 22 karat yang digasak RY nilainya mencapai Rp150 juta. RY berhasil ditangkap polisi setelah menggunakan emas curian tersebut untuk membeli barang mewah dan hidup berfoya-foya.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, pencurian ini diketahui pertama kali oleh anak korban, Rizka pada Ahad (1/9). Kemudian perempuan ini melaporkan ke anak korban lainnya yang sekaligus pelapor, Febrinaldi bahwa perhiasan orang tuanya raib.

Baca Juga:  Polresta Pekanbaru Tahan Pemilik dan Karyawan Daycare Tersangka Kekerasan Anak

’’Saat pelapor memeriksa ke rumah korban, orang tuanya, emas perhiasan tersebut sudah diganti dengan imitasi. Sesuai laporan, kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta,’’ kata Kompol Jorminal, Kamis (19/9).

- Advertisement -

Usai menerima laporan dari keluarga korban, polisi mendapati bahwa RY sudah dua hari tidak berada di rumah korban. Hingga kecurigaan terhadap perawat lansia itu meningkat.

Tidak perlu waktu begitu lama, RY berhasil diamankan pada hari yang sama setelah dilaporkan. Usai diinterogasi, RY mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya dan membeli barang mewah.

- Advertisement -

’’Uang hasil kejahatan digunakan pelaku membeli barang-barang mewah. Ada tas, sepatu, baju, parfum dan lainnya. Pelaku hanya tinggal berdua bersama korban karena anak korban bekerja di luar kota,’’ kata Kompol Jorminal.

Baca Juga:  DPRD Pekanbaru Potong 5 Hewan Kurban

Kasus ini, menurut polisi masih dalam pengembangan. Selain beberapa sudah dijual, belum semua perhiasan yang dicuri ditemukan. Baru delapan buah perhiasan yang dapat diamankan dan masih mencari 21 perhiasan lagi yang diduga juga dicuri.

Sementara RY saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RY (31) menggasak perhiasan emas milik majikannya di Pekanbaru. Padahal, RY baru empat hari dipekerjakan untuk menjaga majikan yang diketahui sedang mengalami stroke.

Tidak tanggung-tanggung, total perhiasan emas 24 karat dan 22 karat yang digasak RY nilainya mencapai Rp150 juta. RY berhasil ditangkap polisi setelah menggunakan emas curian tersebut untuk membeli barang mewah dan hidup berfoya-foya.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, pencurian ini diketahui pertama kali oleh anak korban, Rizka pada Ahad (1/9). Kemudian perempuan ini melaporkan ke anak korban lainnya yang sekaligus pelapor, Febrinaldi bahwa perhiasan orang tuanya raib.

Baca Juga:  Tak Miliki IMB, Ruko Disegel

’’Saat pelapor memeriksa ke rumah korban, orang tuanya, emas perhiasan tersebut sudah diganti dengan imitasi. Sesuai laporan, kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta,’’ kata Kompol Jorminal, Kamis (19/9).

Usai menerima laporan dari keluarga korban, polisi mendapati bahwa RY sudah dua hari tidak berada di rumah korban. Hingga kecurigaan terhadap perawat lansia itu meningkat.

Tidak perlu waktu begitu lama, RY berhasil diamankan pada hari yang sama setelah dilaporkan. Usai diinterogasi, RY mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya dan membeli barang mewah.

’’Uang hasil kejahatan digunakan pelaku membeli barang-barang mewah. Ada tas, sepatu, baju, parfum dan lainnya. Pelaku hanya tinggal berdua bersama korban karena anak korban bekerja di luar kota,’’ kata Kompol Jorminal.

Baca Juga:  PSMTI Riau Vaksinasi Anak di MP

Kasus ini, menurut polisi masih dalam pengembangan. Selain beberapa sudah dijual, belum semua perhiasan yang dicuri ditemukan. Baru delapan buah perhiasan yang dapat diamankan dan masih mencari 21 perhiasan lagi yang diduga juga dicuri.

Sementara RY saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari