SURABAYA (RIAUPOS.CO) — Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menetapkan dua tersangka baru kasus investasi bodong PT Kam and Kam (MeMiles). Mereka adalah Martini Luisa alias Dr Eva, 54, warga Jakarta dan Prima Hendika, 22, warga Jakarta.
Penambahan jumlah tersangka ini setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap dua tersangka, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dan F Suhanda. "Untuk tersangka (baru) dua orang yaitu ML dan PH. Total ada empat orang," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Jumat (10/1).
Luki menjelaskan, untuk peran Martini Luisa sebagai motivator. Dia yang selalu hadir dan mengajak masyarakat dan publik figur untuk bergabung menjadi member MeMiles. Namun setelah didalami, Martini Luisa alias Dr Eva bukanlah dokter. Dia hanya terapis akupuntur (tusuk jarum) yang sudah tidak membuka praktik.
Sementara untuk PH, perannya sebagai kepala tim IT perusahaan investasi bodong itu. Tak hanya itu, dia juga menjadi pembuat aplikasi online MeMiles tersebut sekaligus programer.
"Kami melakukan penyitaan secara resmi. Awalnya Rp 50 milliar, saat ini sudah Rp 70 miliar lebih. Jadi totalnya Rp 122.308.256.672,” sambungnya. Sejumlah uang tersebut didapat dari hasil blokir rekening utama. Menurut Luki, uang barang bukti tersebut akan disimpan di dalam rekening barang bukti bekerja sama dengan Bank Mandiri.
Luki juga mengungkapkan bahwa jumlah uang di rekening utama PT Kam And Kam (Memiles) yang telah diblokir mencapai Rp761 miliar.
"Total awal kami sebutkan Rp750 miliar. Dari hasil pengembangan penyidikan ternyata mencapai Rp761 miliar," tuturnya.
Sementara barang bukti yang sudah diamankan adalah 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil.
"Untuk pengaduan off line sudah ada 26 yang melapor dari berbagai daerah," bebernya. Mereka sudah menyetor uang bervariasi. Mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 180 juta.
Sementara untuk pengaduan online, Polda Jatim mencatat sudah ada 160 pengadu. Mereka melapor melalui media sosial (medsos) yang disediakan seperti facebook, instagram dan email.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan setelah memblokir rekening utama, total Polda Jatim mencatat omzet PT Kam and Kam sekitar Rp 761 milliar. “Itu belum termasuk aset-asetnya. Ada beberapa aset kita dalami,” ucap Gidion. (rus/rud)
4 Artis Diduga Terlibat
Empat artis sudah mengonfirmasi akan hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong Memiles. Mereka adalah Judika (J), Marcello Tahitoe (MT), Eka Deli (ED), dan Adjie Notonegoro (AN).
"Ada beberapa figur publik yang sudah konfirmasi hadir pada Senin, Selasa dan Rabu, pekan depan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (10/1).
Dia menambahkan, ada beberapa figur publik yang juga akan dipanggil terkait mekanisme operasi MeMiles yang dikelola PT Kam And Kam itu.
"Ada juga figur publik berinisial TM, ID, ZG, UGB, dan MJ. Mereka semua akan dipanggil terkait mekanisme operasional," ucap jenderal bintang dua tersebut.
Mengenai kemungkinan figur publik tersebut menjadi tersangka kasus investasi ilegal, dia belum berani memastikan.
"Nanti didalami. Kami belum berani menyatakan (penetapan tersangka). Yang jelas mereka akan diperiksa. Kalau tidak datang ya dijemput," jelasnya.(jpnn)