Kamis, 9 April 2026
- Advertisement -

Dua Nelayan Jadi Tersangka Narkoba

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Polisi menangkap AH (37) tersangka penyalahgunaan narkoba. Nelayan yang merupakan warga Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kubu Babussalam ini diamankan bersama YN (18) warga kepenghuluan yang sama.

Sejumlah barang bukti diamankan seperti enam bungkus plastik bening berisikan diduga narkoba, 12 bungkus plastik bening berisikan narkoba, satu plastik diduga candu opium, timbangan dan sebagainya.

Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH menerangkan penangkapan tersangka setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa dikediaman AH sering terjadi transaksi narkoba. Hal itu disampaikan kepada Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka N M Panjaitan selanjutnya dilaporkan ke Kapolsek Kubu AKP Syofyan SE.

Baca Juga:  XL Axiata Gelar Konser Digital Bareng Afgan

"Kapolsek memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka," kata Juliandi.

Saat itu AH  sedang duduk di rumahnya. Ketika itu dilakukan pengeledahan disaksikan ketua RT setempat. Sejumlah barang bukti berhasil ditemukan dan kedua pelaku mengakui narkoba tersebut milik mereka.(fad)

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Polisi menangkap AH (37) tersangka penyalahgunaan narkoba. Nelayan yang merupakan warga Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kubu Babussalam ini diamankan bersama YN (18) warga kepenghuluan yang sama.

Sejumlah barang bukti diamankan seperti enam bungkus plastik bening berisikan diduga narkoba, 12 bungkus plastik bening berisikan narkoba, satu plastik diduga candu opium, timbangan dan sebagainya.

Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH menerangkan penangkapan tersangka setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa dikediaman AH sering terjadi transaksi narkoba. Hal itu disampaikan kepada Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka N M Panjaitan selanjutnya dilaporkan ke Kapolsek Kubu AKP Syofyan SE.

Baca Juga:  XL Axiata Gelar Konser Digital Bareng Afgan

"Kapolsek memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka," kata Juliandi.

Saat itu AH  sedang duduk di rumahnya. Ketika itu dilakukan pengeledahan disaksikan ketua RT setempat. Sejumlah barang bukti berhasil ditemukan dan kedua pelaku mengakui narkoba tersebut milik mereka.(fad)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Polisi menangkap AH (37) tersangka penyalahgunaan narkoba. Nelayan yang merupakan warga Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kubu Babussalam ini diamankan bersama YN (18) warga kepenghuluan yang sama.

Sejumlah barang bukti diamankan seperti enam bungkus plastik bening berisikan diduga narkoba, 12 bungkus plastik bening berisikan narkoba, satu plastik diduga candu opium, timbangan dan sebagainya.

Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH menerangkan penangkapan tersangka setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa dikediaman AH sering terjadi transaksi narkoba. Hal itu disampaikan kepada Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka N M Panjaitan selanjutnya dilaporkan ke Kapolsek Kubu AKP Syofyan SE.

Baca Juga:  Usaha Belacan di Pesisir Bengkalis Bertahan di Tengah Pandemi

"Kapolsek memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka," kata Juliandi.

Saat itu AH  sedang duduk di rumahnya. Ketika itu dilakukan pengeledahan disaksikan ketua RT setempat. Sejumlah barang bukti berhasil ditemukan dan kedua pelaku mengakui narkoba tersebut milik mereka.(fad)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari