PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Anggota
KPU RI Wahyu Setiawan resmi menyandang status tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh lembaga anti rasuah, Wahyu diduga
telah menerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode
2019-2024.
Usai menyandang status tersangka, Wahyu menyampaikan
permintaan maaf terbuka, melalui secarik kertas dengan tulisan tangan.
Pada poin pertama surat tersebut, Wahyu menyampaikan permintaan maaf
kepada ketua, anggota dan sekjen KPU RI.
Ia juga sempat
menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh jajaran KPU
se-Indonesia.â€kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya
menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,†tulis Wahyu.
Soal kebenaran surat tersebut, Anggota KPU Riau Divisi Humas dan Sumber Daya Manusia, Nugroho Noto Susanto saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (10/1/2019) membenarkan. Ia menyatakan surat tersebut memang tulisan Wahyu sendiri.
“benar,†ujar Nugroho singkat.(nda)